Operasional Batu Bara Kembali Dibuka, Dirlantas Polda Jambi Minta Para Sopir dan Perusahaan Ikuti Aturan

Minggu 12-05-2024,10:43 WIB
Reporter : Tim Jektvnews
Editor : Ummu Tsaqif

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Angkutan batu bara Jambi kembali beroperasi sejak Kamis, 2 Mei 2024 lalu, hal ini tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang diwakili PLT Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Johansyah pada Sabtu 4 Mei 2024. Menyikapi hal itu, Direktorat lalu lintas Polda Jambi pada Selasa 7 Mei 2024 menghimbau agar para sopir dan perusahaan tertib terhadap aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Ingin Hidup Mewah, Pemuda di Tanjab Timur Curi Uang dan Emas Milik Tetangga

Diketahui surat dari Pemerintah Provinsi Jambi bertanggal 2 Mei 2024 itu ditujukan kepada beberapa dinas terkait, diantaranya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Kota Jambi, Batanghari, Muaro Jambi, Sarolangun, Merangin, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo.

Adapun isi surat edaran itu menyatakan bahwa hauling atau kegiatan pengakutan batu bara, dibolehkan kembali beroperasi baik itu jalur darat maupun jalur sungai. Berarti angkutan truk batu bara bisa kembali beroperasi di Provinsi Jambi, setelah lama tutup walau sempat buka sebentar di awal tahun 2024 lalu.

BACA JUGA:Harga Bawang Merah dan Cabe Merah Mulai Berangsur Turun

Menanggapi hal tersebut Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, tentunya pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi harus mengatur manajemen operasionalnya, seperti tonase angkutan, jumlah armada, serta jam operasional angkutan.

Lebih lanjut Dhafi menjelaskan, merujuk pada ketentuan saat ini, keseluruhan tidak lebih dari 2.500 angkutan kendaraan yang sudah terbagi menjadi tiga wilayah termasuk yang keluar ke arah Sumatera Barat.

Ia menegaskan, kuota tersebut harus dipatuhi, karena setiap wilayah jumlah kuotanya berbeda-beda. Selain itu, angkutan batu bara juga harus mematuhi jam operasionalnya, yang mana armada mesti bergerak dari mulut tambang pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

BACA JUGA:Fenomena Keberadaan Pak Ogah Atau Petugas Lalu Lintas Tidak Resmi

Dia menegaskan kembali, apabila terjadi antrian panjang akibat angkutan batu bara minimal 2 kilometer, Dirlantas Polda Jambi akan kembali mengambil alih manajamen pengoperasionalan angkutan batu bara dan akan melakukan tindakan tegas terhadap sopir maupun perusahaan yang melanggar. Hal ini untuk terciptanya kondisi lalu lintas yang aman tertib dan lancar.

 

Kategori :