Demi Membela Diri Saat Akan di Begal, Warga Batang Asam Jadi Tersangka

Senin 06-05-2024,19:45 WIB
Reporter : Tim Jektvnews
Editor : Tim Jektvnews

TANJAB BARAT, JEKTVNEWS.COM - Polres Tanjab Barat menggelar konferensi pers pada Jumat sore dalam kasus pembunuhan yang terjadi beberapa hari lalu di Desa Taman Raja Kecamatan Tungkal Ulu, setidaknya motif pelaku pembunuhan terungkap, sebab pelaku terpaksa melakukan pembunuhan karena semata untuk membela diri, sebab pelaku sempat ingin dibegal oleh korban inisial ME tersebut.

Terungkap sudah kronologis kematian yang menimpa ME 19 tahun, yang merupakan warga RT 03 Kecamatan Tungkal Ulu, kepada penyidik Fikirman mengaku bunuh ME, tentunya mempunyai alasan, sebab ia ingin dibegal, sehingga pembunuhan itu terjadi.

BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Dianugerahi Gelar Depati Payung

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki mengatakan, adapun kronologis singkat sehingga pembunuhan terhadap ME terjadi, adapun kejadian tersebut berawal dari pelaku pada hari Selasa 30 April 2024 lalu tepatnya pada pukul 16:00 WIB, FN bersama adiknya LH pergi untuk mengambil gaji ke PT Bukit Kausar, lalu sekira pukul 22:00 malam hari, atau setelah makan FN bersama adiknya melanjutkan perjalanan, namun kurang lebih 30 meter dari tempat makan, mereka dihadang dua pelaku begal, dua tersebut yakni ME dan HA, kedua tersebut merupakan warga RT 06 Desa Pematang Tembesu Kecamatan Tungkal Ulu.

Yang mana ME dan HA sempat meminta uang kepada FN, namun FN menjawab tidak ada, bermula dari jawaban tersebut perdebatan terjadi sehingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku. Dan ditengah perkelahian ME yang mengeluarkan senjata tajam, dan menusuk kearah leher sebelah kanan FN, namun sempat ditepis dan melukai jari tangan FN.

BACA JUGA:Halal Bihalal Paguyuban Wisnumurti Jambi

Dan demi pembelaan diri pelaku FN menendang perut ME, sehingga terjatuh dan terduduk, tidak puas sampai disitu FN langsung berlari menuju motor dan membuka jok motor, untuk mengambil pisau yang biasa digunakan untuk bekerja, setelah pisau ditangan FN langsung menusuk ME sebanyak satu kali di bagian perut, korban FE sempat dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan, dan kemudian pelaku FN langsung melarikan diri.

Menindaklanjuti kejadian tersebut Tim Satreskrim Polres Tanjab Barat bersama Polsek Tungkal Ulu, langsung menuju lokasi persembunyian pelaku pada Kamis 02 Mei 2024, tanpa perlawanan FN akhirnya menyerahkan diri, mengenai alasan kenapa FN menikam perut korban, dalam hal ini AKBP Basuki menyebut pihak kepolisian melihat dari sisi kasus pembunuhannya.

BACA JUGA:Hasilkan Bibit Atlet Pencak Silat, IPSI Kota Jambi Siap Juara di POPDA

Dan atas perbuatan yang dilakukan FN, saat ini dikenakan Pasal 341 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang. Namun nantinya akan dilakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Selain itu juga terdapat barang bukti yang diamankan salah satunya pisau dan motor milik FN.

Kategori :

Terpopuler