KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Tragedi memilukan di Pesantren Raudhatul Mujawwidin yang berlokasi di Kabupaten Tebo, kembali menarik perhatian publik. Kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Airul Harahap, santri berusia (13) memasuki babak baru dengan akan ditetapkannya tersangka baru oleh kepolisian. Jumat, (26/04/2024) menjadi hari yang krusial dalam pengungkapan lebih lanjut terhadap kasus ini.
BACA JUGA:Kegiatan Pengembangan Kapasitas Bimbingan Teknis Penggiat P4GN Tahun 2024
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengungkapkan bahwa kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang turut mengetahui peristiwa tersebut. Menurutnya, siapapun yang terlibat akan diproses.
Lanjut Andri, dalam investigasi yang berlangsung, tiga individu tersebut awalnya hadir sebagai saksi yang mengetahui penganiayaan. Namun tidak melaporkan bahwa mereka diketahui adalah teman sekelas dua tersangka yang sudah lebih dulu diadili, hal ini diketahui saat rekonstruksi digelar.
Menurut Kombes Andri, minggu depan diharapkan akan ada peningkatan status ketiga orang tersebut menjadi tersangka, terkait dengan perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan.
BACA JUGA:Tragis Siswi di Kecamatan Singkut Digilir Oleh Delapan Orang Pemuda
“Sebenarnya ini saya akan sampaikan bersama dengan rekan-rekan Tebo. Tapi rekan-rekan sudah nanya tidak mungkin juga saya tidak menjawab. Jadi yang pertama saya sampaikan, seperti awal kami sampaikan, siapaun yang terlibat pasti kami akan proses. Kami sekarang sudah bisa membuktikan ada keterlibatan dari kawan-kawannya tersangaka atau anak yang berhadapan dengan hukum,” ungkapnya, Selasa (30/4).
“Tiga orang yang berdasarkan rekontruksi, dia ada disitu sejak awal sampai dengan tidak selesainya tindak pidana yang terjadi tapi dia mengetahui ada tiga orang. Kita sudah melakukan pemeriksaan pasal 221, dia mengetahui tapi tidak melapokan. Mungkin minggu depan akan ada peningkatan status terhadap tiga orang tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Jambi Gelar Halal BI Halal Bersama Pemkot Sungai Penuh
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tebo telah mengadili dan memvonis dua tersangka utama yang terlibat dalam kasus pembunuhan Airul Harahap, yakni terdakwa AR berusia (15) yang divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Sementara, RD berusia (14) menerima vonis 6 tahun 6 bulan penjara.
Dengan berkembangnya kasus ini, harapan masyarakat untuk keadilan bagi korban semakin mendapatkan titik terang. Kasus ini tidak hanya menyorot isu kekerasan di lingkungan pendidikan, tetapi juga menegaskan pentingnya tanggung jawab bersama dalam melindungi anak-anak.