Polres Tanjab Barat Berhasil Ungkap Kasus Pengedar Ganja 1,5 Kg

Rabu 24-04-2024,13:34 WIB
Reporter : Tim Jektvnews
Editor : KSandi

TANJAB BARAT, JEKTVNEWS.COM - Polres Tanjab Barat berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja, setidaknya 1,5 kg ganja kering berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Tanjab Barat. Bahkan pihak Satnarkoba Polres Tanjab Barat terpaksa melakukan under cover atau penyamaran guna menangkap pelaku pengedar ganja, tak khayal insial ND saat ini terpaksa mendekam dibalik jeruji tahanan Polres Tanjab Barat.

BACA JUGA:Pelaku Rampok Berhasil Diamankan Polisi

Seakan tidak ada habisnya pelaku pengedar barang haram jenis narkotika, kali ini satnarkoba Polresta Tanjab Barat berhasil mengamankan seorang berstatus mahasiswa yang tinggal di Desa Penyambungan Kecamatan Merlung. Dalam konferensi pers nya Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari bea cukai Provinsi Jambi, bahwa akan ada sebuah pengiriman paket yang berisi diduga narkotika jenis ganja melalui pengiriman JNT di Kecamatan Merlung. 

Berbekal informasi tersebut selanjutnya pada 12 April sekira pukul 05:00 WIB, Satnarkoba bersama BNN Provinsi Jambi dan bea cukai menuju JNT Kecamatan Merlung, guna memastikan kebenaran laporan tersebut. Untuk mempermudah penangkapan petugas tim Satnarkoba Polres Tanjab Barat melakukan under cover atau penyamaran sebagai karyawan JNT.

Petugas menelpon pemilik paket untuk bertemu di depan gapura Desa Penyambungan Kecamatan Merlung, tak khayal setelah dilakukan penggeledahan terhadap paket yang dibungkus rapi dengan bungkus paket JNT, seolah-olah paket berisi pakaian baju dan saat di interogasi petugas akhirnya pemilik paket ND mengakui barang haram jenis ganja tersebut merupakan miliknya yang dipesan dari Medan.

BACA JUGA:Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus 6 Pelaku Curanmor di TKP Berbeda

“Kejadian tersebut kita tagkap kemarin pada hari jumat, tanggal 12 April sekitar pukul 9 di gapura Selamat datang Desa Penyambungan, Kec. Merlung Tanjab barat. Ya kita berhasil mengamankan satu orang tersangaka yang sekarang berada di lapas. Dia atas nama Nandu alian Nandu bin almarhum kamsul inisialnya ND umurnya 28 tahun dan statusnya masih mahasiswa. Alamat di Penyabungan Rt.6 Rw.2,” ujarnya.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan saat ini berupa plastik warna merah yang juga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotornya sekitar 1,5 kg. Kemudian kita juga mengamankan satu byah jaket berwarna hijau dan kita masih terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan BPAI dengan BNN juga Polres jajaran. Dari tersangga ijin kita sangkakan yaitu ancaman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda minimum 1M dan maksimun 10 M,” jelasnya.

BACA JUGA:Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Kota Jambi Didominasi Pelecehan Seksual

Untuk diketahui selain pelaku ND, turut diamankan barang bukti yakni, daun ganja kering seberat 1264,65 gram, satu buah jaket warna hijau, satu plastik warma merah diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 1264,65 gram bruto, satu buah kertas papier, satu unit handphone merek oppo warna biru, satu bungkus plastik warna merah muda yang bertuliskan resi pengiriman JNT dan satu buah kertas aluminium foil, jika dikalkulasikan 1 gram daun ganja bisa menyelamatkan 4 jiwa maka daun ganja seberat 1264,65 gram bisa menyelamatkan 5058 jiwa.

Berdasarkan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009, pelaku diancam penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda minimum Rp 1 miliar dan maksimum Rp 10 miliar.

 

Kategori :

Terpopuler