Dirreskrimum Polda Jambi Jelaskan Kronologi Aksi Pelaku dan Motif

Kamis 18-04-2024,11:21 WIB
Reporter : Tim Jektvnews
Editor : KSandi

JEKTVNEWS.COM - Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta saat konferensi pers di Lobby Utama Mapolda Jambi mengatakan pelaku Agam (19) dan pelaku Hafif (22) telah merencanakan perbuatannya dan telah menyiapkan karet ban sebagai sarana untuk melancarkan aksinya.

“Terverifikasi melalui alat, mengedentifikasikan seseorang yang diduga pelaku yang terakhir terlihat bersama dengan korban, sehingga pada tanggal 13 kami berkoordinasi dengan rekan – rekan jajaran penyidik dari Polsek Tebo untuk mengamankan 1 orang pelaku dan juga pelaku terakhir bersama korban yaitu (AS),” ujarnya.

"Kemudian, dilakukan pemeriksaan interogasi kepada yang bersangkutan mengakui telah melakukan tindakan pembunuhan dan membuang jenazah korban di daerah Ness dari situlah kami melakukan pencarian di lokasi dibuangnya korban dan korban ditemukan pada tanggal 14, siang hari. Kontruksinya adalah pembunuhan walaupun sudah direncanakan, hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” lanjutnya. 

BACA JUGA:Pemprov Jambi Jamin Ketersediaan Komoditas Pangan Aman Pasca Lebaran

Awalnya dua pelaku ini telah merencanakan aksinya dari kosan mereka dan telah menyiapkan karet ban, kemudian mereka memesan taxi online Maxim dari Mall Jamtos Jambi dengan tujuan Sungai Duren dan saat itu pelaku Agam duduk di samping pengemudi, sedangkan pelaku Hafif duduk di bangku tengah.

Kemudian ditengah perjalanan kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara menjerat leher korban dari belakang menggunakan karet ban yang telah dibawa pelaku dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Ditengah perjalanan pelaku Hafif menjerat leher korban menggunakan karet ban, kemudian ada juga penganiayaan karena dari hasil pemeriksaan pada jenazah korban terdapat retak di bagian kepala korban, jelas Andri.

BACA JUGA:Artis Aurelie Moeremans Berjuang Melawan Depresi Akut dan Temukan Jalan Sembuh

Usai menghabisi nyawa korban pelaku membuang jenazah korban di Jalan Ness Kabupaten Muaro Jambi dan membawa kabur mobil korban.

Setelah mendapatkan laporan orang hilang pada tanggal 10 April 2024 pihak kepolisian kemudian melakukan lidik terkait laporan tersebut, setelah itu sekitar tanggal 13 April tim mendapat titik terang terkait laporan orang hilang itu.

Yang mana pada saat itu polisi berhasil menemukan rekaman CCTV di Mall Jamtos pada saat terakhir korban terlihat, yang saat itu kedua pelaku mengorder Maxim milik korban.

BACA JUGA:Ketegangan Israel-Iran, 376 orang Warga Indonesia Masih Disana

Dari barang bukti CCTV yang didapat Polisi, Tim Resmob Polda Jambi melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui salah satu pelaku yang saat itu berada di wilayah hukum Polres Tebo.

Kemudian tanggal 14 April 2024 kemarin Tim berhasil mengamankan salah satu pelaku bernama Agam di Kecamatan Tabir Kabupaten Tebo.

Setelah diamankan pelaku Agam mengakui bahwa dirinya dan pelaku Hafif telah membunuh Risdianto (47) dan membuang mayat korban di daerah Jalan Ness.

Kategori :