JEKTVNEWS.COM - Polisi telah melimpahkan berkas tahap 2 senior penganiaya santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Airul Harahap, yakni AR (15) dan RD (14) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya telah menjadi tahanan Jaksa dan akan segera menjalani persidangan.
BACA JUGA:Kematian Santri AH dI Pondok Pesantren Tebo Provinsi Jambi, 47 Saksi Diperiksa
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira saat di konfirmasi awak media pada Rabu 3 April 2024 mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan penyidik Polres Tebo pada Senin 1 April 2024 malam. Pelimpahan dilakukan karena berkas perkara dinyatakan lengkap dan waktu proses penanganan anak di bawah umur terbatas.
Lanjutnya, saat ini, dua pelaku anak itu sudah menjadi tahanan Kejaksaan Tebo, dalam waktu dekat, JPU akan melimpahkan berkas itu ke Pengadilan Negeri Tebo.
Andri juga menerangkan, dari hasil pemeriksaan 2 anak yang menjadi tersangka itu, ditemukan fakta baru bahwa saat kejadian penganiayaan sempat dilihat oleh sejumlah santri.
BACA JUGA:Jaksa Menyapa, Kejati Jambi Bahas Perlindungan Santri di Pesantren
“April 2024 terhadap tersangka sudah dilimpahkan, saat ini tersangka sudah berada di Kejaksaan dan kita terus monitor. Seperti yang saya sampaikan kemarin, hasil terakhir ketika kita sudah menetapkan satu orang anak yang berkonflik dengan hukum, kita melihat ada beberapa anak yang hadir, yang datang, yang melihat, yang menyaksikan kekerasan yang terjadi saat itu,” ujar Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Rabu (3/4).
“Alhamdulillah ya sudah P21, sudah kita limpahkan. Jadi sekarang kita bisa menginjak yang pertama adalah laporan yang kita buat masalah kemampuan, yang kedua terkait anak-anak yang saat itu menjadi saksi dalam proses kekerasan yang terjadi pada saat kejadian 14 November 2023. Dan kita sudah pegang nama-namanya, jadi tidak perlu khawatir,” tambahnya.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Harapkan Para Santri dapat Menjadi Penggerak Kemajuan Nasional
Namun ia tidak merinci berapa santri yang hadir melihat, dan dikatan, santri tersebut sebelumnya telah diperikasa sebagai saksi. Pihak kepolisian lanjutnya, akan terus melakukan pengembangan dari kasus ini hingga menemukan fakta baru.