JEKTVNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang bagi pegawai di Indonesia. Di balik tradisi tahunan ini, terdapat beberapa alasan mengapa pegawai membutuhkan THR:
1. Kebutuhan Finansial:
Memenuhi Kebutuhan Hari Raya: THR membantu pegawai memenuhi kebutuhan tambahan di hari raya, seperti membeli baju baru, makanan, dan keperluan lainnya. Hal ini penting mengingat pengeluaran di hari raya biasanya meningkat.
Membayar Utang: Bagi pegawai yang memiliki tanggungan hutang, THR dapat membantu meringankan beban keuangan mereka.
BACA JUGA:IHSG Menguat pada Pembukaan Perdagangan, Prediksi Potensi Konsolidasi Hari ini!
Menabung dan Berinvestasi: Bagi pegawai yang bijaksana, THR dapat dialokasikan untuk menabung atau berinvestasi demi masa depan yang lebih terjamin.
2. Meningkatkan Motivasi dan Kesejahteraan Pegawai:
Penghargaan atas Kinerja: THR menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras pegawai selama setahun. Hal ini dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja mereka.
BACA JUGA:Gebyar Ramadan 2024 Kota Jambi, Pangan Murah dan Bazar Pasar di Kecamatan, Berikut Tanggalnya
Meningkatkan Kesejahteraan: THR membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai dan keluarganya, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah.
Memperkuat Loyalitas Pegawai: Pemberian THR menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap pegawainya, sehingga meningkatkan loyalitas dan komitmen mereka terhadap perusahaan.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Jambi Studi Banding ke Provinsi Kalimantan Selatan mengenai Prioritas Pembangunan Daerah
3. Mendukung Perekonomian Nasional:
Meningkatkan Daya Beli Masyarakat: THR mendorong konsumsi masyarakat, sehingga berdampak positif pada perputaran ekonomi dan pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM).
Meningkatkan Pendapatan Pajak: THR yang dibelanjakan akan meningkatkan pendapatan pajak bagi pemerintah.
4. Tradisi dan Kebiasaan:
Pemberian THR: Memberikan THR telah menjadi tradisi dan kebiasaan di Indonesia, baik di sektor formal maupun informal.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor di LPEI, Menkeu Laporkan Kepada Jaksa Agung