JEKTVNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah merilis aturan baru terkait kewajiban pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024. Melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024, yang diterbitkan pada 15 Maret 2024, pengusaha diberi batas waktu paling lambat H-7 Idulfitri 1445 H atau 3 April 2024 untuk melakukan pembayaran THR kepada pekerja atau buruh di perusahaannya. Hal ini sejalan dengan kebijakan yang menyatakan bahwa THR keagamaan harus dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Menurut poin 2 dalam Surat Edaran Menaker, pembayaran THR bertujuan untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan menyambut hari raya. Kriteria penerima THR adalah pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, termasuk yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu atau tidak tentu.
BACA JUGA:Impor Beras Indonesia Meningkat Tajam, Thailand, Pakistan, dan Myanmar Pemasok Utama!
Untuk pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan setara dengan gaji satu bulan. Namun, bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional, dihitung berdasarkan perbandingan bulan masa kerja dengan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran gaji satu bulan. Bagi pekerja harian lepas, besaran gaji satu bulan dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, khususnya Pasal 79, memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi tersebut bersifat bertingkat, mulai dari teguran hingga pembekuan operasional. Hal ini menunjukkan seriusnya pemerintah dalam menegakkan kewajiban pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja atau buruh.
BACA JUGA:Kendalikan Finansial, Picu Kreativitas dan Kestabilan Perekonomian
Menaker Ida Fauziyah juga telah menegaskan bahwa THR adalah kewajiban pengusaha yang harus dipenuhi untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. Pernyataannya ini memberikan penegasan bahwa tidak ada toleransi bagi pengusaha yang ingin mengabaikan kewajibannya dalam memberikan THR kepada pekerja atau buruh di perusahaannya. Aturan baru terkait pembayaran THR Lebaran 2024 yang dirilis oleh Menaker Ida Fauziyah menegaskan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja atau buruh di perusahaannya paling lambat H-7 Idulfitri 1445 H atau 3 April 2024. Besaran THR disesuaikan dengan masa kerja dan jenis perjanjian kerja, dengan sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut. Dengan demikian, diharapkan aturan ini dapat memastikan bahwa pekerja atau buruh menerima hak mereka untuk menyambut hari raya dengan layak dan bermartabat.
BACA JUGA:Memanfaatkan Ramadhan, 5 Peluang Emas Membangun Ekonomi Kreatif di Jambi