JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Gubernur Jambi Al Haris beberapa minggu yang lalu membuka jalur angkutan batu bara melalui jalur darat, dengan segala syarat dan ketentuan yang berlaku dan harus dipatuhi oleh perusahaan dan pengendara angkutan batu bara.
Namun, beberapa waktu lalu, justru hauling batu bara di Kabupaten Batanghari justru menimbulkan kemacetan kembali.
Tim Satuan Tugas Pengawasan Batu Bara (Satgaswas Gakkum) Provinsi Jambi memutuskan menghentikan operasional angkutan batu bara.
BACA JUGA:Menjelajahi Makna Puasa Ramadhan dalam Keheningan
Yakni dari Kabupaten Sarolangun menuju seluruh pelabuhan di Kabupaten Batanghari.
Penghentian ini dimulai sejak Kamis malam 14 maret 2024, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Langkah tegas yang diambil oleh Gubernur Jambi dalam menghentikan operasional batu bara ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Pemprov dalam penanganan batu bara.
Diketahui bahwa terdapat penumpukan angkutan batu bara di pintu masuk PT PUS Jebak, salah satu pelabuhan di Batanghari. Hal ini terjadi dikarenakan tidak siapnya perusahaan tambang dan pelabuhan dalam mengelola arus kendaraan. Sehingga, Pemerintah Provinsi Jambi mengambil langkah tegas dalam masa uji coba hauling batu bara ini.
Wakil Ketua Tim Satgaswas Gakkum Batu Bara Johansyah, pihaknya menyampaikan kebijakan tersebut.
BACA JUGA:Pembangunan Jalan di Sumatra Utara Senilai Rp868 Miliar
“Penghentian sementara mulai malam ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Hingga kami evaluasi kesiapan perusahaan Sarolangun hingga pelabuhan PT. PUS jebak (TUKS Batanghari),” kata Johansyah.
Tim Satgaswas daerah juga telah mendapat laporan terkait kemacetan tersebut. Kemacetan terjadi sejak malam Rabu hingga Kamis siang. Sehingganya, pihak kepolisian segera turun ke lapangan untuk membantu menguraikan kemacetan yang terjadi.
“Setelah kita analisa penyebab macet terjadi penumpukan di pintu masuk PT.PUS di Jebak, artinya dengan kondisi ini tim satgas menghentikan sementara. Sampai kami lihat kesiapan pelabuhan untuk menampung batu bara yang dikontrakkan,” ucap Johansyah.
Johansyah menegaskan kepada para pengusaha tambang dan pemilik pelabuhan perlu dilakukannya evaluasi lebih lanjut. Evaluasi ini terkait dengan ketentuan yang berlaku, yaitu pelepasan kendaraan dari mulut tambang sesuai kesepakatan di bulan ramadan pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
BACA JUGA:Desa Digital Jambi Mantap 2024, Gubernur Jambi Launching Repeater GSM di Muara Hemat
“Jika tak bisa tampung sesuai kontrak jangan dipaksakan. Ini kami hentikan karena sudah mengganggu lalu lintas dan melanggar kesepakatan,” jelasnya.
Sesuai dengan kontrak yang berlaku, PT.PUS Jebak ada 500 kendaraan truk batu bara yang masuk ke pelabuhan ini.'
Penghentian yang dilakukan di rute Sarolangun-Batanghari yang terjadi kemacetan. Sementara di Muaro Jambi menuju Sungai Gelam masih beroperasi,” pungkasnya.