Dewan Sebut restoran dan Hotel masih Menjadi penyumbang pajak terbesar di kota Jambi

Senin 19-02-2024,15:49 WIB
Reporter : Tim Jektvnews
Editor : KSandi

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Dewan perwakilan rakyat Daerah kota Jambi Junedi Singarimbun sebut pendapatan terbesar pajak di kota Jambi masih berasal dari hotel dan restoran yang ada di Jambi.

Perubahan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024 di Kota Jambi untuk pelaku usaha mendapatkan tanggapan dari anggota DPRD kota Jambi Junedi Singarimbun.

BACA JUGA:Komisi I DPRD Kota Jambi Hadiri RKPAD Tahun 2025

Anggota DPRD kota Jambi Junedi Singarimbun menyampaikan, saat ini penyumbang terbesar pajak berasal dari hotel dan restoran yang ada di Kota Jambi.

BACA JUGA:Waka DPRD kota Jambi Sampaikan Kerjasama Pemkot dan Pemda Berikan Dampak Positif

Dirinya berharap para pelaku usaha di kota Jambi dapat menyesuaikan perubahan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Jambi saat ini.

Kategori :