OJK Cabut Sanksi Pembatasan untuk Akulaku Finance Indonesia

Selasa 05-03-2024,14:58 WIB
Reporter : Diana Hrp
Editor : Diana Hrp

JEKTVNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keputusan positif dengan mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) bagi perusahaan Buy Now Pay Later (BNPL) PT Akulaku Finance Indonesia. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam Konferensi Pers RDKB OJK pada Senin, 4 Maret 2024. Menurut Agusman, pencabutan sanksi ini dilakukan karena Akulaku telah memenuhi semua rekomendasi yang diberikan dalam pemeriksaan OJK. "OJK mencabut sanksi kegiatan usaha BNPL Akulaku pada 29 Februari 2024 kemarin. Dengan dicabutnya sanksi tersebut, Akulaku dapat kembali menjalankan kegiatan usahanya seperti biasa," ungkap Agusman.

BACA JUGA:Rebound IHSG di Tengah Fluktuasi, Rekomendasi Saham dan Analisis Perdagangan Siang Ini!

Pencabutan sanksi ini menjadi kabar baik bagi Akulaku, yang sebelumnya harus menghadapi pembatasan kegiatan usaha sebagai dampak dari temuan OJK terkait tata kelola perusahaan. Agusman berharap bahwa dengan pencabutan sanksi ini, Akulaku dapat meningkatkan tata kelola perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebelumnya, OJK memberikan waktu tambahan kepada Akulaku hingga akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang masih dalam proses penyelesaian. Hingga akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13% dari seluruh target dalam action plan yang diberikan oleh OJK.

BACA JUGA:Wajah Emiten Penghuni Papan Akselerasi

"Dengan mempertimbangkan progress corrective action di atas, Akulaku telah diberikan tambahan waktu s.d akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang sedang on progress untuk diselesaikan," ungkap Agusman dalam jawaban tertulis RDKB OJK pada Kamis, 11 Januari 2024. Pencabutan sanksi ini menjadi momen penting bagi Akulaku untuk membuktikan komitmennya dalam memperbaiki tata kelola perusahaan dan mematuhi regulasi yang berlaku. Perusahaan BNPL ini diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengembangkan bisnisnya dengan tetap mematuhi standar dan aturan yang telah ditetapkan oleh OJK. Dengan adanya keputusan ini, perhatian industri keuangan dan masyarakat terhadap perkembangan Akulaku akan semakin meningkat. Kinerja Akulaku pasca pencabutan sanksi akan menjadi sorotan utama, sementara pasar menantikan upaya perusahaan ini dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

BACA JUGA: Indonesia Bersiap Tempur di Semifinal BATC 2024 Duel Sengit Melawan Thailand!

Kategori :

Terpopuler