Jaringan Internasional, Polri Ungkap Produksi Video Porno Anak di Bawah Umur

Senin 26-02-2024,12:35 WIB
Reporter : Tim Jektvnews
Editor : KSandi

JEKTVNEWS.COM - Polri melalui Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus produksi video porno yang melibatkan anak di bawah umur.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan satgas pencegahan kekerasan seksual anak di Amerika yaitu Violence Crime Against Children Task Force.

BACA JUGA:DPRD Jambi Dorong Persoalan Jalan Angkutan Batu Bara Segera Diselesaikan

Video tersebut diperjual belikan melalui media sosial Telegram dengan harga yang beragam sesuai durasi dan menggunakan mata uang dolar Amerika maupun Rupiah.

BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto : Kita Punya Pilihan Masing-Masing

Dari hasil pengungkapan, Kepolisian mengamankan 5 orang tersangka berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ.

Diketahui para tersangka telah memproduksi video sejak 2022 dan berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

BACA JUGA:Rehabilitasi Pasar, Tunjangan Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

"5 pelaku yang ditangkap dengan peran yang berbeda-beda. Ada peran yang membuat konten, merekam, menyiapkan fasilitas, kemudian ada peran orang dewasa yang sebagai pelaku dalam video itu. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," jelas Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta AKBP Ronald F.C Sipayung, Sabtu (24/2).

Kategori :

Terpopuler