Pemkab Batanghari Kerjasama Dengan Kejari Batanghari Kawal Dana Covid-19 Tugaskan 4 JPN

Senin 15-06-2020,19:19 WIB
Reporter : Fny
Editor : Ra

Batanghari - Dalam hal memonitor percepatan penanganan dana Covid-19 di Kabupaten Batanghari, pemkab tugaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari untuk memonitoring realisasi dana penanganan Covid-19 Batangari sebesar 44,8 milyar rupiah.

Kepala Kejari Batanghari Dedi Priyo Handoyo menjelaskan dalam pengawalan tersebut Kejari Batanghari utus 4 orang Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk lakukan pendampingan dalam rangka memonitoring realisasi dana penanganan Covid- 19 yang bersumber dari dana APBD Batanghari.

"Dalam rangka pelaksanaan penanganan dana Covid-19 yang bersumber dari dana APBD Batanghari kami mengutus 4 tim JPN untuk melakukan pendampingan penanganan dana Covid-19 terutama pengadaan APBD, bantuan sosial kemasyarakatan dan kesekretariatan gugus tugas" Ujar, Dedy kepada awak media pada Kamis siang (11/06).

Dedi menjelaskan dalam rangka memonitoring realisasi anggaran penanganan Covid- 19 di kabupaten Batanghari terkhusus yang telah dianggarkan oleh pemkab Batanghari sebesar 44,8 Milyar Rupiah.

"Untuk sementara ini kami hanya memfokuskan untuk dana APBD yang dikelola pemkab Batanghari sebesar 44,8 milyar, tetapi tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan monitoring terhadap dana penanganan Covid-19 yang bersumber dari dana desa,"terang, dedy.

Saat ini pihak kejari telah melakukan pengawasan oleh setiap realisasi anggaran tersebut yang digunakan pemerintah untuk percepatan penanganan Covid- 19 di kabupaten Batanghari, pihaknya menghimbau agar dapat menggunakan dana ini sebagaimana semestinya.

"Saya harap penggunaan dana Covid-19 ini dilaksanakan sesuai aturan dan diperuntukkan berdasarkan hukum yang berlaku, dan jika terdapat penyelewengan terhadap dana Covid- 19 diberikan sanksi dan lebih beratnya hukuman Tipikor biasanya hingga akan dikenakan hukuman mati." Tutup, dedi.

Tags :
Kategori :

Terkait