JEKTVNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam korupsi PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.
“Hari ini (15/2) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Andreuw Th. A. F. (Direktur Business Data Center & Manage Service PT Sigma Cipta Caraka (Januari 2014 s/d Desember 2017), Kristianto (Kepala Divisi SDM dan Hukum PT Berdikari Insurance), dan Nurhayati (PT Putra Jaya Maksima/Maxima EO),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya dikutip dari Info Publik, Kamis (15/2).
Sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma. Kasus PT SCC sudah masuk dalam tahap penyidikan.
BACA JUGA:Yonzipur 4/TK Kerahkan Personel dan Alat Berat Bangun Kembali Tanggul Jebol di Demak
“KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017 s/d 2022,” ujar Ali.
Lanjut Ali, pengadaan kerjasama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center. Selain itu melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
“Dari perhitungan sementara Tim Auditor BPKP diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah,” terang Ali.
Ia juga menambahkan, pihaknya belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya, pihak siapa saja yang ditetapkan tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup.
BACA JUGA:Indonesia Siap Berduel di Perempat Final Badminton Asia Team Championship 2024
“Untuk lengkapnya nanti akan kami informasikan saat dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ungkapnya.