JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Rofiqoh Pebrianti menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) dan Pengawasan Pembentukan KPPS di Semarang Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta jajaran pengawas pemilu, untuk tegas menindak peserta pemilu jika melakukan tindakan bagi-bagi sembako.
BACA JUGA:Jalan Panjang Pemenuhan Hak Perempuan Disabilitas dalam Pemilu 2024
Ia juga mengatakan, tindakan bagi-bagi sembako sebagai politik uang sehingga dilarang untuk dilakukan.
Sebab dia menjelaskan, sembako hanya boleh dijual, tidak boleh dibagikan secara percuma kepada masyarakat.
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Jambi Resmikan Kampung Pengawasan Partisipatif di Kabupaten Batanghari
Adapun penjelasan menjual sembako tersebut dia menambahkan, dengan memberikan potongan harga (diskon) dengan batasan potongan harga 50 persen.