"Di TPS ada banyak ketentuan yaitu untuk mempermudah memfasilitasi dari sahabat-sahabat yang disabilitas. Bagi tunanetra memiliki surat suara dengan template braille, kemudian juga disediakan KPPS yang akan memandu bagi pemilih tunanetra menggunakan hak suaranya di bilik suara dengan tetap menjaga kerahasiaannya," kata Wein.
"Bagi pemilih yang tunagrahita mereka dapat pelayanan tempat duduk yang berbeda dari pemilih yang lain, sehingga ini mempermudah mereka dibimbing ke dalam bilik suara untuk menggunakan hak suaranya," lanjutnya.
Meskipun, KPU dan Bawaslu telah memberikan fasilitas dan pelayanan di Pemilu 2024 untuk penyandang disabilitas, namun masih ada sejumlah kendala yang dihadapi oleh penyandang disabilitas.
Stigma Buruk Penyandang Difabel
Seperti halnya stigma di masyarakat yang menganggap bahwa penyandang disabilitas tidak mampu berpartisipasi dalam Pemilu, hal ini membuat penyandang disabilitas merasa minder dan tidak percaya diri untuk datang ke TPS.
Diharapkan pada Pemilu 2024 ini, penyandang disabilitas dapat menyuarakan hak memilihnya tanpa ada tekanan atau imbalan untuk memilih presiden dan Caleg yang akan benar-benar memperjuangkan hak-hak disabilitas ke depannya.
Nuraida Fitri Habi, Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Jambi, organisasi independen pengawasan penyelenggara Pemilu menyebutkan bahwa salah satu indikator sukses atau tidaknya Pemilu 2024 ini yakni terkait peranan pengawasan yang dilakukan. Maka dari itu, menurutnya perlu adanya tindakan preventif dalam penyelenggara Pemilu di tahun ini.
“Harus ada output yang jelas dalam upaya melakukan pencegahan dan pengawasan pada tahapan Pemilu, misalnya strategi kiat-kiat melawan hoaks, baik itu KPU dan Bawaslu dalam mengajak pemilih milenial, sehingga menyuntik kaum-kaum milenial agar bisa menyikapi virus-virus hoaks,” kata Dosen UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi itu.
Mengenai kelompok-kelompok marjinal yang salah satunya penyandang disabilitas, dirinya mengatakan, kelompok tersebut harus juga dilibatkan dan diberikan edukasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ini.
BACA JUGA:AJI Jambi Gelar Editor Meeting Perkuat Informasi Kelompok Marjinal di Media Massa
“Penguat emosi yang dilakukan oleh penyelenggara lakukan seperti apa keterlibatan mereka nanti, sehingga di saat mereka (disabilitas) ke TPS mereka percaya diri, maka dari itu tentu KPU dan Bawaslu itu melibatkan mereka. Sehingga mereka memiliki emosional yang tinggi terhadap politik mereka, karena hak politik yang tidak dapat dihilang adalah hak untuk memilih itu hak politik mereka,” tutupnya.