"Jarang sekali dalam Pemilu saya menemukan teman-teman disabilitas, artinya adanya ruang-ruang yang tidak diberikan, ada hak-hak disabilitas yang mungkin tidak tersampaikan," kata Novita.
Guna menyuarakan hak-haknya para penyandang disabilitas yang ada di Jambi, Detty Herawati mencoba berjuang dalam mengikuti kontestasi di Pemilu 2024.
"Kami senang kalau Caleg naik dari disabilitas, setidaknya masyarakat mendengar dan mengenal disabilitas. Kami tetap aja mendampingi disabilitas," kata Detty Herawati.
Berdasarkan data dari Dinas Sosial dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jambi ada sekitar 16.163 penyandang disabilitas di Provinsi Jambi.
"Kita juga sudah melibatkan guru bahasa isyarat untuk menyampaikan tentang bagaimana proses Pemilu dan sebagainya," kata Dalmanto, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsosdukcapil Provinsi Jambi.
Pemerintah Provinsi Jambi juga telah menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Di Pemilu 2024, yang akan diselenggarakan serentak untuk pemilihan Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 14 Februari 2024, baik KPU Provinsi Jambi dan Bawaslu Provinsi Jambi juga telah mempersiapkan sejumlah surat suara, kotak suara, TPS dan petugas TPS nantinya.
Di mana mengenai fasilitas di TPS untuk penyandang disabilitas disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Jambi, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yatno, bahwa nantinya TPS di Pemilu 2024 akan memberikan kemudahan bagi disabilitas untuk mengaksesnya.
"Dibuat bilik yang memudahkan disabilitas, kalau disabilitas lain, tuna netra, tuna rungu, pada pemungutan di TPS, petugas KPPS akan memberikan pelayanan sesuai dengan tugas masing-masing KPPS," jelasnya.
BACA JUGA:Ambung Harsa Wadah Kreativitas Disabilitas di Jambi
Dirinya menjelaskan, untuk disabilitas tunanetra akan disediakan template braille untuk mempermudah akses memilih.
"Untuk DPR, KPPS akan menanyakan kepada pemilih (disabilitas) untuk siapa yang bisa mendampingi, kalau dia (pemilih) berkenan didampingi oleh KPPS maka dia (disabilitas) akan didampingi, dan ada surat pendamping, bahwa yang mendampingi tidak boleh mengarahkan," jelasnya.
Edison, Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia menambahkan, bahwa petugas KPU juga sudah mendata penyandang disabilitas dengan ada kolom khusus disabilitas untuk mempermudah petugas KPPS.
"Sudah disiapkan, di DPT sudah diberikan tanda si A atau si B ini penyandang disabilitas, sehingga nanti sudah disiapkan apa saja kebutuhan mereka di TPS," kata Edison.
"Kalau untuk kebutuhan khusus, apabila ada calon pemilih yang melaporkan ke TPS nanti petugas KPPS bisa mendatangi pemilih tersebut, dengan syarat ada waktu luang dari petugas KPPS, kalau di TPS ramai itu tidak bisa petugas KPPS menjemput langsung," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan, bahwa Bawaslu Provinsi Jambi juga melakukan pengawasan terhadap pemilih penyandang disabilitas untuk dapat menggunakan hak pilihnya di Pemilu.