JEKTVNEWS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen dalam mencegah dan memberantas praktik pungutan liar atau yang lebih dikenal dengan pungli melalui pelayanan berbasis digital.
Digitalisasi pelayanan merupakan strategi yang efektif dalam pungli.
BACA JUGA:Prabowo Tanggapi Penilaian Rendah Anies terhadap Kinerja Kemenhan,
"Dalam konsep tata kelola pemerintahan khususnya di bidang pertanahan dan tata ruang, transformasi digital adalah suatu keniscayaan," ucap Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati, Kamis (10/1/2024).
BACA JUGA:Menkes Tinjau Kelengkapan Fasilitas Layanan Kesehatan di Puskesmas dan RSUD di Kota Palu
Menurutnya dengan digitalisasi layanan, interaksi langsung antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat dapat dikurangi.
Selain itu, digitalisasi juga membuka pintu untuk transparansi yang lebih besar dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Sebelumnya Kementerian ATR/BPN di antaranya sudah memiliki empat layanan elektronik yaitu layanan pengecekan sertifikat, informasi ZNT, SKPT, dan hak tanggungan beserta roya dan hal ini mampu mengurangi 40% antrean di kantor-kantor pertanahan.
BACA JUGA:Sebanyak 15 Pejabat di Lingkup Kementerian BUMN Dilantik Langsung oleh Erick Thohir, Begini Pesannya
Sebulan yang lalu, tepatnya 4 Desember 2023 telah diluncurkan sertifikat tanah elektronik oleh Presiden Joko Widodo.