BACA JUGA:Pemkot Sungai Penuh Peringati HUT Ke 67 Provinsi Jambi
"DPRD Provinsi Jambi juga telah membentuk Pansus Konflik Lahan yang rekomendasinya menjadi salah satu bahan rujukan kementerian ATR/BPN dan juga daerah lain dalam proses penyelesaian konfik lahan di provinsi Jambi khususnya dan Indonesia pada umumnya,"terangnya.
Disisi lain, dari fungsi pembentukan Perda, pada tahun 2022 lalu juga telah disahkan beberapa Perda yang merupakan inisiatif DPRD provinsi Jambi, diantaranya Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dan Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
BACA JUGA:Kota Jambi Terima Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya
"Adapun Perda Pancasila dan Perda Pesantren adalah usaha untuk menjaga agar masyarakat provinsi Jambi tetap berpegang teguh dengan falsafah "adat bersendi syara', syara' bersendikan kitabullah" di satu sisi, dan di sisi lain tetap membentengi masyarakat dari berbagai,"pungkasnya.