Mulai Hari Ini, Yang Tidak Pakai Masker Di Denda Rp 50 Ribu

Senin 08-06-2020,07:14 WIB
Reporter : hfz
Editor : Ra

Terkait penerapan Perwal tersebut, Fasha menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim yang terdiri dari tim Kesekretariatan, tim Verifikator, dan tim Inspektor. Dalam penegakan Perwal dan pengenaan sanksinya tim juga dibantu oleh unsur TNI dan Polri.

Sementara penerapan sanksinya, Fasha mengatakan denda pelanggaran langsung disetorkan ke kas daerah. Tim Inspektor telah menyiapkan mekanisme yang tertuang dalam standar operasional prosedur (SOP) pengenaan sanksi denda, termasuk administrasi pendukungnya seperti blanko pembayaran denda, jaminan pembayaran terhadap pelanggaran serta pengembalian jaminan denda.

"Prosesnya sederhana dan mudah, yang jelas pengenaan sanksi bukan untuk memberatkan masyarakat, namun untuk membuat masyarakat menjadi disiplin, dananya juga masuk ke kas daerah yang itu juga dikembalikan untuk rakyat melalui program pembangunan," tegasnya.

Pra pelaksanaan sanksi denda, Pemkot Jambi kemarin (7/6) telah membagikan ratusan ribu masker untuk masyarakat. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut implementasi aturan tersebut. Aksi simpatik pembagian masker gratis bagi masyarakat di berbagai titik keramaian dalam wilayah Kota Jambi itu, diawali dengan apel pelepasan petugas pembagian masker yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Jambi Maulana.

Dalam giat pembagian masker yang berlangsung secara serentak itu, Pemkot Jambi mengerahkan ratusan ASN serta komunitas Bujang Gadis Kota Jambi yang di koordinir sejumlah Kepala OPD. Pembagian masker yang berlangsung selama 2 hari (kemarin dan hari ini-red) yang disambut antusias masyarakat itu, dimulai dari sejak pagi dan menyasar di 37 titik area pembagian yang telah ditentukan.

Sebelumnya Pemkot Jambi juga telah membagikan sebanyak 200 ribu masker gratis yang telah dibagikan secara bertahap kepada masyarakat. (hfz)

Tags :
Kategori :

Terkait