85 Rekening Diduga Terkait Pinjaman Online Ilegal di Blokir

Selasa 26-12-2023,06:00 WIB
Reporter : Tim Jektvnews
Editor : Ksandi

JEKTVNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023 telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal sebagai upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.

BACA JUGA:Kapolri Apresiasi Ormas Keagamaan yang Ikut Amankan Natal Tahun 2023

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae menyatakan, bahwa langkah penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat seperti pinjaman online ilegal akan terus dilakukan oleh OJK termasuk melalui kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Kominfo.

BACA JUGA:Piter Tenggelam saat Mencari Besi di Sungai Batanghari

Menurutnya, OJK akan senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi, termasuk penggunaan perbankan baik secara kelembagaan maupun melalui pemanfaatan rekening oleh oknum tertentu untuk sarana melakukan ataupun memfasilitasi kejahatan, yang tidak mendukung aktifitas perekonomian yang sehat.

BACA JUGA:Polda Jambi Berikan Kenyamanan Bagi Umat Nasrani yang Melaksanakan Ibadah di Gereja

OJK meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran pinjaman online, serta memastikan hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar/berizin dari OJK yang informasinya dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157.

Kategori :