Langkah Tepat Lindungi Jamaah

Kamis 04-06-2020,09:43 WIB
Editor : Ra

JAKARTA – Langkah Pemerintah membatalkan pemberangkatan haji tahun 2020 dinilai tepat. Selain tak melanggar undang-undang, pembatalan juga sebagai wujud hadirnya negara dalam melindungi para jamaah.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan langkah Pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah haji sebagai keputusan tepat. Selain bertujuan menekan risiko penularan COVID-19, pada keputusan tersebut juga tak ada satu pun yang dilanggar, baik syariat atau pun undang-undang.

“Secara syariah tidak melanggar karena di antara syarat haji selain mampu secara ekonomi, kesehatan, mental, dan agama, juga aman selama perjalanan,” kata Mu’ti, Rabu (3/6).

Meski demikian, dia mengingatkan, pemerintah harus menyiapkan solusi bagi tiga konsekuensi dari pembatalan pemberangkatan jamaah haji.

“Pertama, antrean haji yang semakin panjang. Kedua, biaya haji yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat dan mungkin dikelola oleh biro haji dan KBIH. Ketiga, pertanggungjawaban dana APBN haji,” katanya.

Dikatakannya, para pemangku kepentingan penyelenggaraan haji, harus menyiapkan solusi dalam mengatasi dampak keputusan tersebut.

Selain itu, dia juga berharap para calon jamaah untuk memahami keputusan pemerintah ini.

“Keadaannya memang darurat. Semuanya hendaknya berdoa agar COVID-19 dapat segera diatasi,” katanya.

Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah, Sagaf S Pettalongi dalam keterangannya menilai keputusan Pemerintah wujud sebagai perlindungan negara terhadap rakyat atau jamaah.

“Keputusan Menteri Agama menunjukkan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemenag sangat memperhatikan kesehatan dan keselamatan jamaah haji,” ucapnya

Dia juga menilai pembatalan pemberangkatan jamaah haji tidak bertolak belakang dengan syarat dan rukun haji, yakni istitha’ah yaitu orang yang wajib haji harus memiliki kesanggupan lahir dan bathin.

Kesanggupan di sini termasuk dalam kategori sanggup menjamin keselamatan jiwa dan raga dari berbagai ancaman terhadap jiwa.

“Belum ada kepastian mengenai kapan berakhirnya COVID-19, karena itu keselamatan jamaah haji tentu menjadi prioritas utama. Apalagi Pemerintah Arab Saudi juga belum memberikan kepastian/membuka akses melaksanakan ibadah haji,” ujarnya.

Menurutnya ada hikmah di balik keputusan penundaan pelaksanaan ibadah haji ini dapat dipahami bahwa Allah belum memberikan kesempatan (belum memanggil). Sebab, ibadah haji adalah panggilan Allah. Dengan adanya pembatalan tersebut jamaah calon haji lebih memiliki banyak waktu untuk mempersiapkan diri secara lahir dan batin.

“Melaksanakan ibadah dalam Islam dibutuhkan kesabaran, ashabru ala thaati Allah. Termasuk dalam ibadah haji. Dengan begitu, para calon haji perlu bersabar karena tertunda, artinya sedang diuji apakah ketaatannya pada Allah dalam kondisi-kondisi tertentu,” katanya.

Tags :
Kategori :

Terkait