JEKTVNEWS.COM - Usai gugatan praperadilan tersangka Ketua KPK non aktif Firli Bahuri tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini kembali Firli Bahuri dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," Baca hakim tunggal Imelda Herawati dalam amar putusannya, Selasa (19/12).
BACA JUGA:Diduga Tidak Netral di Masa Pemilu 2024, Pj Bupati Kampar Dicopot oleh Mendagri
Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah seusia sebagaimana sebagaimana dalam Undang-Undang yang berlaku. Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Tersangka Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri kembali dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/12).
Ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya kepada Firli Bahuri setelah dirinya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
BACA JUGA:Melihat Kekuatan Pertahanan Negara dalam 7 Film Anime
“Di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, di lantai 6 gedung Bareskrim) Jam 10.00 WIB,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.