JKETVNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memberikan pandangannya terkait urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah penting untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Menurutnya, RUU ini sangat mendesak, mengingat data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kerugian negara mencapai Rp230 triliun dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
BACA JUGA:Anies Baswedan Soroti Kondisi Penegakan Hukum yang Bengkok, Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Ganjar Pranowo mengambil data dari riset ICW yang mencakup periode tahun 2013 hingga 2022. Berdasarkan informasi yang diunggah di laman antikorupsi.org, potensi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi selama kurun waktu tersebut mencapai sekitar Rp128,34 triliun. Riset ICW juga merinci jumlah potensi kerugian negara tahun per tahun, yang memberikan gambaran betapa signifikan dampak tindak pidana korupsi terhadap keuangan negara. Berikut adalah ringkasan potensi kerugian negara dalam miliaran rupiah setiap tahunnya:
Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, Indonesia mengalami dampak signifikan akibat tindak pidana korupsi, dengan potensi kerugian keuangan negara yang mencapai angka yang mengkhawatirkan. Menurut data yang dirilis oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), potensi kerugian ini merinci jumlah yang signifikan setiap tahunnya. Pada tahun 2013, kerugian negara mencapai Rp7,3 triliun, kemudian mengalami penurunan pada tahun 2014 menjadi Rp5,29 triliun. Tahun 2015 mencatatkan potensi kerugian sebesar Rp3,1 triliun, yang kembali menurun pada tahun 2016 menjadi Rp1,45 triliun.
Namun, tahun 2017 menjadi titik balik dengan peningkatan potensi kerugian yang mencapai Rp6,5 triliun. Tren peningkatan ini terus berlanjut, dengan tahun 2018 mencatatkan angka Rp5,6 triliun dan tahun 2019 mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp8,4 triliun. Kerugian negara terus melonjak pada tahun 2020, mencapai Rp18,6 triliun, dan mencapai puncaknya pada tahun 2021 dengan potensi kerugian sebesar Rp29,4 triliun.
Pada tahun 2022, potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai angka yang sangat mencemaskan, yakni Rp42,7 triliun. Data ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya menjadi permasalahan serius tetapi juga semakin meruncing, mengakibatkan dampak finansial yang sangat besar bagi keuangan negara. Peningkatan ini menciptakan urgensi untuk mengambil tindakan tegas dalam pemberantasan korupsi, termasuk melalui perumusan kebijakan seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang diusulkan oleh sejumlah pihak sebagai solusi untuk memulihkan kerugian negara dan mendisinsentifkan pelaku korupsi di masa mendatang.
Ganjar Pranowo menyatakan kekhawatirannya terhadap besarnya angka kerugian negara akibat korupsi dan menyuarakan perlunya langkah konkret untuk mengatasi masalah tersebut. Menurutnya, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengembalikan aset negara yang dirampas akibat tindak pidana korupsi.
RUU ini diharapkan dapat memberikan hukuman yang lebih tegas terhadap pelaku korupsi, termasuk upaya perampasan aset yang diperoleh melalui tindak pidana tersebut. Hal ini dianggap sebagai langkah proaktif untuk meminimalisir kemungkinan tindak pidana korupsi di masa depan dan secara bersamaan membantu pemulihan keuangan negara yang telah mengalami kerugian yang signifikan.
BACA JUGA:5 Makanan ini Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan Dengan Susu, Nomor 4 Harus Dihindari
Pendapat Ganjar Pranowo ini muncul dalam konteks upaya pemberantasan korupsi yang terus menjadi perhatian serius di Indonesia. RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk menghukum dan mendisinsentifkan pelaku korupsi, serta memulihkan kerugian keuangan negara yang telah terjadi.