JEKTVNEWS.COM - Sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, di antaranya masjid, gereja, wihara, pura, dan klenteng gencar dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai wujud Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Kementerian ATR/BPN berkomitmen menyertipikatkan tanah rumah ibadah tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengimbau para nazir, tokoh agama, dan pengurus rumah ibadah agar melaporkan tanahnya ke Kantor Pertanahan terdekat untuk kemudian disertifikatkan jika belum. Ia menginginkan seluruh umat beragama dapat beribadah dengan tenang dan nyaman.
Hal ini disampaikannya saat menyerahkan 10 Sertifikat Tanah Wakaf di Masjid Al-Amin, Desa Mangunrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Jumat (24/11).
BACA JUGA:PTPN 6 Pertahankan Pohon Seedling Teh Asli Belanda
Sertifikat Tanah Wakaf tersebut digunakan untuk masjid, musala, serta yayasan yang berlokasi di Kecamatan Kepanjen.
"Sertifikat Tanah Wakaf ini selalu menjadi konsentrasi saya karena target saya tahun 2024 tanah wakaf dan rumah ibadah sertipikatnya selesai," ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
BACA JUGA:Upayakan Mendapatkan Kabupaten Layak Anak, Pemerintah Tanjab Barat Kunjungi Indragiri Hulu
Kesadaran mengenai pentingnya menyertifikasikan tanah wakaf dan rumah ibadah telah dirasakan oleh para nazir sendiri. Hal ini demi keamanan umat dalam melaksanakan ibadahnya.
"Kami didukung dengan BPN, Dewan Wakaf Indonesia, dan Kementerian Agama, semuanya mendukung untuk menyertifikasi kan," tutur Imam Maruf, pengurus Masjid Al-Amin.