Kenaikan UMP Jambi 2024 Sebesar 3,2% Naik Rp. 94.000,00

Selasa 21-11-2023,13:36 WIB
Reporter : Diana Hrp
Editor : Diana Hrp

JEKTVNEWS.COM, JAMBI - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi untuk tahun 2024 telah dipastikan mengalami kenaikan sebesar 3,2%, menambahkan Rp 94.000 dari angka sebelumnya, yakni Rp 2.943.121, menjadi Rp 3.037.121. Keputusan ini dihasilkan setelah berlangsungnya rapat antara Pemerintah Provinsi Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh, dan akademisi. Kenaikan UMP ini didasarkan pada penerapan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

BACA JUGA:Ida Fauziyah Ingatkan Gubernur Untuk Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 2024 Sesuai PP 51/2023

Rapat tersebut menjadi forum penting untuk merumuskan kenaikan UMP yang adil dan berkelanjutan, melibatkan berbagai pihak terkait. Proses tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi sebagai regulator, Dewan Pengupahan sebagai wakil buruh, asosiasi pengusaha sebagai perwakilan pelaku usaha, dan akademisi yang memberikan pandangan berdasarkan aspek keilmuannya.

Dengan kenaikan sebesar 3,2%, UMP Jambi 2024 mencerminkan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di tingkat regional. Formula yang diambil dari PP Nomor 51 Tahun 2023 memberikan dasar yang jelas dalam menentukan kenaikan upah minimum, mempertimbangkan faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

BACA JUGA:Investasi AS di Ibu Kota Negara, Menteri Perdagangan Yakin IKN Kalimantan Timur Menjadi Super Hub Global!

Keputusan ini menjadi pertanda positif bagi para pekerja di Jambi, sementara pihak pengusaha juga dapat merencanakan dan mengelola anggaran sumber daya manusia mereka dengan lebih terstruktur. Sebagai upaya menjaga keberlanjutan dan keadilan dalam kebijakan pengupahan, keputusan ini mencerminkan harmoni antara kepentingan berbagai pihak dalam dunia ketenagakerjaan di Provinsi Jambi.

Kategori :

Terpopuler