JAMBI, JEKTVNEWS.COM - BKPSDM Tanjung Jabung setiap tahunnya terus menemukan ASN dilingkup Pemkab Tanjung Jabung Barat mengajukan perceraian. Hal ini terbukti sepanjang tahun 2023 ini terdapat 4 ASN yang mengajukan rata-rata adalah faktor selingkuh.
Meski berstatus ASN namun perceraian dikalangan ASN selalu terjadi, sebab tahun 2023 ini saja terdapat 4 ASN dilingkup Pemkab Tanjab Barat mengajukan perceraia, sedangkan ditahun 2022 terdapat 13 orang ASN yang telah bercerai.
BACA JUGA:94 Desa di Muaro Jambi Rawan Bencana Alam
Analisis SDM aparatur muda BKPSDM Tanjab Barat Rina Mayasari tidak menampik jika terdapat ASN bercerai setiap tahunnya, rata-rata ASN mengajukan perceraian yakni tidak adanya keharmonisan dalam sebuah rumah tangga sehingga ASN tersebut mengajukan perceraian, sebab tidak mudah bagi sebuah ASN yang ingin bercerai.
Ada prosedur yang harus dilalui lewat BKPSDM, salah satunya harus dimediasi terlebih dahulu oleh tim khusus dari BKPSDM, sehingga dapat diproses untuk bercerai atau telah ada surat izin dari BKPSDM.
BACA JUGA:Pahlawan Tanpa Jasa, Guru Honor Impikan Menjadi ASN
Diakui oleh Rina, setiap tahunnya kasus perceraian dikalangan ASN tidak ada yang dapat bersatu kembali. “Setelah dimediasi oleh pihak BKPSDM dan rata-rata pun hasil mediasi ASN pasti tidak menemui titik terang atau pasti bercerai dan putus inkrah di Pengadilan Agama. Dengan demikian pihak BKPSDM tak mampu berbuat banyak sebab BKPSDM hanya sebatas mediasi dan mengeluarkan surat izin cerai,” ujar Rina Mayasari Analisis SDM Aparatur Muda BKPSDM Tanjab Barat.
BACA JUGA:2.359 APS Diturunkan Bawaslu Tanjab Barat Karena Mengandung Unsur Ajakan
Rina menambahkan jika dibandingkan dari tahun ke tahun kasus ASN cerai justru cenderung menurun, sebab pada data tahun 2022 lalu terdapat 13 ASN cerai, dan 2023 hanya terdapat 4 ASN bercerai bahkan rata-rata ASN yang mengajukan perceraian di usia 30 hingga 50 tahun.