Di sisi lain, Ida menyoroti kasus pekerja yang di-PHK dan dirumahkan akibat Covid-19. Merujuk data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga 16 April 2020, sebanyak 1,9 juta pekerja formal dan informal di-PHK atau dirumahkan. Sejauh ini, persentase yang dirumahkan lebih besar daripada kasus PHK. ’’Saya berharap opsi PHK benar-benar jadi jalan terakhir sepanjang masih bisa mempekerjakan mereka. Mungkin dengan mengurangi sif atau jam kerja,’’ ungkap dia.
Bagi yang terkena PHK atau dirumahkan, dia menginginkan mereka mengikuti program kartu prakerja. Dia mengakui, ada perubahan fokus pada program tersebut. Sebelumnya, fokusnya mengarah pada peningkatan kompetensi pekerja. Namun, karena pandemi Covid-19, disisipkan social safety net bagi mereka yang di-PHK atau dirumahkan.