JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Skema Perhutanan Sosial (PS) menjadi salah upaya yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam upaya menghindari terjadinya konflik masyarakat, hal ini tertuang dalam peraturan KLHK nomor 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial telah hadir sebagai panduan dalam pelaksanaan proses pemberian akses legal perhutanan sosial.
Salah satu bentuk skema perhutanan sosial adalah kemitraan kehutanan. persetujuan kemitraan kehutanan diberikan kepada pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau pemegang perizinan penggunaan kawasan hutan dengan mitra/ masyarakat untuk memanfaatkan hutan pada kawasan hutan lindung atau kawasan hutan produksi.
BACA JUGA:Upaya Menjaga Kualitas dan Efisiensi, Pemerintah Pangkas Penerima Bantuan Sosial Beras
Upaya kemitraan sosial ini juga mulai diupayakan untuk diterapkan di wilayah Jambi, tepatnya di kelompok tani hutan (KTH) Pematang Telang Dusun Tanjung Mandiri, Desa Bungku, Kabupaten Batanghari dengan Perusahaan Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI).
Kerjasama dengan pola kemitraan sosial antara KTH Pematang Talang dan REKI masih dalam tahapan sosialisasi.
"Proses kemitraan terjadi apabila terjadi kesetaraan, mereka (Masyarakat) dengan pihak perusahaan," kata Regianto perwakilan dari BPHL Wilayah IV Jambi.
Menurutnya, dengan terjalinanya kerjasama dengan pola kemitraan Perhutanan Sosial (PS) maka akan adanya fasilitas dan keuntungan bagi masyarakat.
BACA JUGA:DPKP Kota Jambi resmi luncurkan Aplikasi Hello Si Tani Kota Jambi
"Umpamanya, ada masyarakat yang mengelolah padi dengan 17 hektar serai, itu nanti bisa setelah terjadi kemitraan, mereka bisa mendapatkan bantuan alat produksi. Karena legalitasnya sudah terjamin diakui secara hukum," ujarnya.
Hal ini juga dipertegas oleh Wahyudi perwakilan dari KPH Kabupaten Batanghari, yang menyebutkan bahwa, area yang di sosialisasikan ini merupakan wilayah konsensi perusahan REKI.
Jika nanti masyarakat setuju dengan kerjasama pola kemitraan sosial ini, maka akan adanya sosialisasi terkait tanaman hutan yang dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat kedepannya.
"Tetap kita dampingi, bagaimana proses pemasaraannya, promosinya. Tetap ada perdamping pasca izin (Kerjasama), karena itu kewajibaan dari Pemerintah Kementerian, Pemerintah Provinsi, Dinas Kehutanan, KPH, untuk pendampingan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Gabungan Kelompok Tani Hutan (GAPOKTANHUT) Pematang Telang, Arifin menyampaikan bahwa, masyarakat menginginkan adanya legalitas.
BACA JUGA:Skema Perhutanan Sosial, GAPOKTANHUT Pematang Telang dan PT REKI Sepakati Pra MOU
Dirinya berharap dengan kerjasama ini, masyarakat dapat meraih keuntungan dalam mengelolah hutan.