JAMBI JEKTVNEWS.COM - Pengesahan pajak dan retribusi daerah Muaro Jambi mejadi peraturan daerah, hasil dari kesepakatan yang ada di DPRD Muaro Jambi dalam penyampaian hasil rapat, masin- masing fraksi pada umumnya setuju atas RANPERDA tersebut menjadi peraturan daerah, pengesahan ini sesuai dengan hasil kesepakatan yang ada.
BACA JUGA:9.515 Kotak Suara Pemilu 2024 Tiba di Gudang Logistik KPU Kota Jambi
Sementra PJ Bupati Muaro jambi Bachyuni Deliansyah menyampaikan, ini merupakan sebagai bagian dari rangkaian pembicaraan tingkat pertama dalam tahapan pembentukan peraturan daerah, setelah dilaksanakan pembahasan bersama antara pimpinana dan gabungan anggota DPRD serta badan pembentukan ranperda DPRD Kabupaten Muaro Jambi, serta tim pembahasan yang merupakan perwakilan dari pemerintah daerah Kabupaten, terhadap rancangan peraturan daerah, pajak daerah, dan desposit daerah merupakan usulan dari pemerintah daerah.
BACA JUGA:Memperebutkan Kursi DPR RI Hasbi Ansori Optimis Menang
“Kegiatan ini dilalakukan berdasarkan hasil rapat badan musyawarah dewan perwakilan rakyat deerah kabupaten muaro jambi," Katanya Junaidi.
BACA JUGA:Provinsi Jambi Promosikan Daerah dengan City Tour bersama Peserta STQH
Dengan adanya peraturan DPRD Mauro Jambi yang baru ini, maka meningkatnya pendapatan daerah dalam penyampaian Junaidi Wakil Ketua 1 DPRD Kota Jambi.