Hadirkan 2 Orang Saksi, Kuasa Hukum Ardiansyah Sampaikan Pembelaannya di Sidang Praperadilan Negeri Jambi

Rabu 04-10-2023,17:14 WIB
Reporter : Thoriq
Editor : Ksandi

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Sidang Praperadilan terkait dugaan pencurian buah sawit yang dilakukan supir mobil angkutan bernama Ardiansyah di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, digelar di pengadilan negeri Jambi, pada hari Rabu 4 Oktober 2023. Dalam agenda mendengarkan keterangan dari pemohon dari Ardiansyah dan mendengarkan keterangan saksi.

Dalam persidangan tersebut, Hukum Kuasa Hukum Serikat Tani Nelayan Jambi yang juga merupakan kuasa hukum Ardiansyah yakni Fitrah Awaludin Haris menyampaikan bahwa, penangkapan klainnya tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kita ajukan 14 bukti surat untuk memperkuat dalil-dalil kita dalam permohonan praperadilan ini, kita harapkan dengan bukti yang kita ajukan ini baik saksi dan surat itu majelis hakim dapat menilai fakta-fakta secara objektif sebagai mana kita uraikan dalil-dalil permohonan praperadilan ini," jelasnya, Rabu (4/10).

Pada sidang praperadilan hari ini, turut di hadiri tiga orang saksi dari pihak Ardiansyah, namun, 1 orang saksi di tolak lantaran masih ada hubungan keluarga dengan pihak Ardiansyah, sehingga hanya dua orang saksi yang diperkenankan dalam persidangan.

BACA JUGA:Marsdya TNI Kusworo Menjabat Sebagai Kabasarnas

"Sejauh ini saksi-saksi memperkuat dalil dalil materi permohonan kita, apa yang kita dalilkan permohonan seperti penangkapan yang sewenang-wenang, melanggar prosedur yang di lakukan pihak kepolisian,"paparnya.

Dirinya meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonannya atas klainnya Ardiansyah di persidangan.

Sementara itu, dalam persidangan tersebut, hakim juga memberikan kesempatan kepada pihak Polda Jambi yang dalam hal ini sebagai termohon untuk memberikan tanggapannya.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Harapkan Indonesia Memiliki Talenta Digital

Pada kesempatan tersebut, pada pihak Polda Jambi menyebutkan bahwa, nanti penyampaian pihak pemohon Ardiansyah akan kembali dibuktikan dipersidangan selanjutnya.

Selanjutnya dalam persidangan praperadilan pada hari Kamis 5 Oktober 2023, akan diagendakan pemeriksaan saksi dari pihak Polda Jambi, sedangkan dari pihak Ardiansyah akan menghadirkan Ahli pidana.

Kategori :