Kelompok Belajar, TK dan PAUD di Kota Jambi Diliburkan, Begini Arahan Wali Kota Jambi

Senin 02-10-2023,11:45 WIB
Reporter : Ksandi
Editor : Ksandi

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 05/INS/X/HKU/2023 tanggal 1 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Antisipasi Kabut Asap di Kota Jambi, Senin (2/10).

Mengenai hal, tersebut Wali Kota Jambi Syarif Fasha menyampaikan bahwa pembelajaran di sekolah dilakukan secara daring.

BACA JUGA:Hari Kedua, Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Batanghari Berlanjut

"Mengenai pembelajaran KBM dilaksanakan secara PJJ, dari tanggal 2 sampai 4 Oktober," kata Syarif Fasha, Senin (2/10).

Terkait nantinya bakalan diperbanyak atau tidak mengenai pembelajaran secara daring, Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, akan menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai udara di Kota Jambi.

BACA JUGA:Kisah Kontroversial Kasus Jessica Wongso dan Kematian Mirna Salihin Dalam Lensa Film Dokumenter Netflix

"Jika besok cuaca bagus, tetap kita lakukan pembelajaran secara daring sampai tanggal 4 Oktober nanti," ungkapnya.

Instruksi Wali Kota Jambi ini berlaku untuk kelompok bermain, TK, PAUD, SD dan SMP.

"Berlaku milik pemerintah, swasta dan milik kementerian agama,"tuturnya.

BACA JUGA:Ajukan Pinjaman KUR BRI 2023, Modal 20 Juta Cicilan Ringan Cuma 100 Ribuan Per Minggu

"Untuk TK, PAUD, Kelompok belajar kita liburkan, karena mereka belum mengenal yang namanya sistem daring dan sebagainya, Untuk TK kalau mereka sudah mampu kita izinkan," tandasnya.

Kategori :

Terpopuler