Dugaan Kriminalisasi Atas Pemalsuaan Dokumen, Pemohon Serahkan Kesimpulan di Pengadilan Negeri Jambi

Senin 25-09-2023,18:36 WIB
Reporter : Tirani
Editor : Ksandi

JEKTVNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang praperadilan terkait persoalan Konflik lahan yang menyebabkan penahanan Budi Irsandi  yang berada di Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (25/9).

Dalam persidangan kelima ini, pihak pemohon menyerahkan kesimpulan dari sidang sebelumnya prihal penangkapan Budi Irsandi. 

BACA JUGA:Mengungkap Kekuatan Hebat Roronoa Zoro dalam Anime One Piece

“Kesimpulan tadi kami serahkan dalam bentuk tulisan. Bahwa kesimpulan tersebut adalah awal gugatan sampai ke bukti-bukti surat yang sudah diserahkan pada sidang sebelumnya, sampai ke bukti saksi dan juga jawaban mereka. Jadi itu yang kita simpulkan untuk menguatkan bahwa pasal 263 KUHP tersebut tidak layak disangkakan kepada klien kita Budi Irsandi sebagaimana isinya pemalsuan," kata Josep Arjuna simalango selaku kuasa hukum pemohon. Senin (25/9).

Dari sidang ini, Sony Jantri Putra Pardede selaku kuasa hukum turut menambahkan agar keadilan bisa diraih oleh Budi Irsandi karena perkara ini tidak masuk dalam ranah pidana, dan klien kami memiliki sertifikat. sehingga bukti-bukti yang diberikan penyidik masih prematur dalam catatan hukum. 

BACA JUGA:Begini Cara Menjadi Pengusaha yang Sukses

“Kita harapkan keadilan bisa diraih oleh Budi Irsandi karena perkara ini tidak masuk dalam rana pidana dan klien kami memiliki sertifikat. Sehingga bukti-bukti yang diberikan penyidik masih prematur dalam catatan hukum,” jelasnya.

Selanjutnya, Sidang Praperadilan ini akan dilanjutkan lagi pada hari Selasa tanggal 26 September 2023, tentang keputusan dari praperadilan tersebut.

Kategori :