Manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi Berikan Tanggapan Pasca Penetapan 2 Petingginya

Jumat 15-09-2023,07:03 WIB
Editor : Ksandi

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Mengenai dua petinggi Pelindo yang ditetapkan sebagai tersangka, pihak Manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi angkat bicara.

"Kami menghormati penetapan tersangka terhadap beberapa pegawai kami, dan akan kooperatif serta mendukung proses hukum selanjutnya hingga tuntas. Tentunya dengan tetap menerapkan prinsip praduga tidak bersalah," tulis siaran dari PT Pelindo, Kamis (14/9).

Dalam hal ini, PT Pelindo mendukung pemberantasan korupsi dan  penegakan anti korupsi dan akan menindak tegas siapapun di lingkungan Pelindo.

BACA JUGA:Penyebab Terjadinya Konflik Lahan, Memahami Sumber Ketegangan Agraria

"Perlu kami sampaikan bahwa pasca merger Pelindo pada 1 Oktober 2021, Manajemen memiliki komitmen yang kuat dalam penegakan anti korupsi dan akan menindak tegas siapapun di lingkungan Pelindo yang terbukti melakukan tindakan korupsi, sebagaimana ditunjukan dengan kerja sama dengan sejumlah lembaga anti korupsi dan perkuatan Whistle Blowing System (WBS) untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pelindo group," paparnya.

"Kami menjamin bahwa pelayanan di cabang Jambi akan tetap berjalan secara prima dan tidak akan terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung," tutupnya.

Diketahui, Kasus korupsi ini melibatkan 5 orang. 2 orang di antaranya adalah mantan GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi.

BACA JUGA:Ingin Berkarir di Bidang Kuliner, PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan) Buka Lowongan Kerja September 2023

Keduanya adalah ST, GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2019-2021; dan CR, GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2021-2023.

Sementara, 3 orang lainnya adalah AR, Deputi GM Operasi dan Teknik Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2020-2023. Kemudian, YL, Dirut PT Way Berhak Perkasa; dan IH selaku Konsultan Pengawas.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, melalui Plh Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Slamet Widodo, menyebutkan kasus korupsi ini kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp3,9 miliar. "Penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp3,4 miliar.

Kategori :