Ketahui 10 Etika Debt Collector Terhadap Nasabah Dalam Menagih Hutang Pinjol

Jumat 08-09-2023,04:00 WIB
Editor : Gusti

JEKTVNEWS.COM - Debt collector atau penagih utang merupakan profesi yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan pembayaran dari nasabah yang memiliki utang.

BACA JUGA:SATGAS PAKI Berantas 288 Aktivas Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

Namun, dalam praktiknya terkadang penagih utang dapat melakukan tindakan yang tidak etis dan merugikan nasabah.

Oleh karena itu, penting bagi penagih utang untuk memahami etika dalam menjalankan tugasnya.

Berikut adalah 10 etika yang harus dipatuhi oleh penagih utang saat menagih utang pinjaman online (pinjol) agar nasabah tidak merasa dikasari.

1. Bersikap sopan dan ramah

Penagih utang harus selalu bersikap sopan dan ramah saat berinteraksi dengan nasabah. Hindari menggunakan bahasa kasar atau mengancam nasabah.

2. Menghormati privasi nasabah

Penagih utang harus menjaga privasi nasabah dan tidak boleh membocorkan informasi pribadi nasabah kepada pihak lain.

3. Tidak melakukan kekerasan fisik atau verbal

Penagih utang tidak boleh melakukan kekerasan fisik atau verbal terhadap nasabah.

Jika nasabah menolak membayar, penagih utang harus mencari solusi lain untuk menyelesaikan masalah tersebut.

4. Tidak mengancam nasabah

Penagih utang tidak boleh mengancam nasabah dengan tindakan yang tidak wajar

BACA JUGA:Menko Marves Luhut Binsar dan Menteri Tiongkok Tinjau Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kategori :

Terpopuler