JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Pemberhentian sementara aktivitas angkutan batu bara di jalan nasional Provinsi Jambi, resmi dilakukan oleh Ditlantas Polda Jambi. Pemberhentian sementara aktivitas angkutan batu bara di jalan nasional Provinsi Jambi dilakukan dikarenakan dipengaruhi beberapa faktor.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan kemacetan yang terjadi pada beberapa ruas jalan yang digunakan oleh angkutan batu bara berdampak pada jam operasional masyarakat dipagi maupun siang hari.
"penghentian sementara aktivitas angkutan batubara inu juga melihat dari meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pelanggaran angkutan batu bara,"ujarnya. Kamis (31/8)
BACA JUGA:Begini Panduan Praktis Mengurangi Perut Buncit
Pemberhentian sementara aktivitas angkutan batu bara dilakukan selama 5 hari terhitung mulai tanggal 2 - 6 September 2023.
Pemberhentian mobilisasi angkutan batu bara ini berlaku bagi yang melintasi ruas jalan umum baik di jalan nasional maupun jalan Provinsi menuju Pelabuhan Talang Duku maupun sebaliknya.
"Diskresi kepolisian akan diperpanjang apabila permasalahan tersebut diatas tidak kunjung terselesaikan," tuturnya.
Diketahui, pemberhentian aktivitas angkutan batu bara kali ini sesuai dengan analisa dan hasil temuan Ditlantas Polda Jambi sebagai berikut:
BACA JUGA:Pesona Seorang yang Memiliki Mata Coklat
a. Dari hasil pantauan melalui aplikasi simpang bara dan hasil penghitungan di TUKS, ditemukan
kuota mobilitas angkutan batubara yang beropersional melebihi 4.000 unit setiap harinya dan dalam kurun waktu 1 (satu) hari pada tanggal 25 Agustus 2023 ditemukan sebanyak 203 pelanggaran lalu lintas angkutan batu bara, sebagai barikut :
1) 73 tidak dapat menunjukan SIM ;
2) 80 tidak dapat menunjukan STNK;
3) 50 tidak dapat menunjukan KIR;
BACA JUGA:Waka DPRD Provinsi Jambi Pinto Bersama Pansus I ke Kemenkominfo Dorong Tambah Bangun Tower