Minta Majelis Hakim Mengevaluasi, Dua Saksi Ahli Hadir dalam Kasus Pencabulan 17 Anak

Selasa 29-08-2023,14:08 WIB
Reporter : Ksandi
Editor : Ksandi

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus Yunita Sari Anggraini (YSA) (21) kasus pencabulan 17 anak di Jambi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (28/8). Dalam persidangan tersebut turut hadir Yunita dengan menggunakan rompi oranye.

Nathanael Eldanus J sebagai ahli psikologi forensik menyampaikan keterangannya mengenai soal riset yang pernah dilakukan olehnya tentang kekerasan seksual.

Dirinya menekankan majelis hakim untuk melakukan evaluasi seluruh keterangan yang didapatkan dari belasan anak yang diduga menjadi korban. Ia mendorong majelis hakim agar lebih kritis sehingga dapat memperoleh keterangan yang kredibel dan berkualitas.

BACA JUGA:Terlilit Hutang, Seorang Wanita Mencopet saat Jalan Sehat di Kantor Gubernur Jambi

“Karena kita tidak hadir dalam peristiwa, yang tahu apa yang sebenarnya terjadi adalah korban dan pelaku sesungguhnya. Kita tekankan majelis hakim harus menguji dan mengevaluasi berbagai kemungkinan. Tidak kemudian bias konfirmasi,” ujarnya, saat di wawancarai langsung oleh Jektvnews.com, Senin (28/8).

“Mereka tetap rentang memberikan keterangan yang bias atau tidak sesuai dengan pengalaman, bila proses meminta keterangan mereka dipengaruhi sugesti. Misalnya disuruh 'nanti kamu ngomong begini ya.’ Hal seperti itu ada, sehingga bagaimana mengevaluasi,” katanya.

Dirinya mewanti-wanti penegak hukum mengambil keputusan yang salah. Ia meminta majelis hakim untuk meninjau kemungkinan bahwa anak-anak menjadi pelaku kekerasan seksual pada Yunita.

BACA JUGA:IHSG Berpotensi Menguat Menuju Level 6.950 Berkat Sinyal Kenaikan Suku Bunga

“Anak pun bisa menjadi pelaku. Ada anak-anak yang terkena faktor semakin menekan dia menjadi pelaku. Misalnya dibesarkan di lingkungan yang sering mengekspos hal-hal yang negatif; bahwa kekerasan itu wajar,” katanya.

Sementara itu, Yuniyanti selaku saksi ahli gender, mengatakan Yunita mendapatkan situasi rentan yang berlapis. Ibu satu anak itu mendapatkan stigma dari masyarakat.

Dalam kasus ini, Yunita menduga terjadi peniadaan fakta bahwa anak-anak memiliki hasrat seksual. “Seakan-akan anak itu tidak mempunyai hasrat seksual dan tidak mungkin menjadi pelaku. Padahal berdasarkan temuan komnas perempuan, ada tiga kasus yang mana anak menjadi pelaku kekerasan seksual,” ujarnya.

BACA JUGA:5 Manfaat Daun Kemangi untuk Mencegah Kanker dan Cara Mengolahnya

Sebagai ahli yang ditunjuk Komnas Perempuan, Yuniyanti  memberikan perspektif hak asasi manusia. Ia mendorong majelis hakim meninjau hak Yunita yang mungkin diabaikan dalam proses hukum.

“Misalnya memastikan adanya kecermatan, dan apakah hak-hak sudah terpenuhi. Karena belum apa-apa kan pengaduannya sudah ditolak,” katanya.

Pihaknya masih meyakini terdapat kemungkinan bahwa Yunita adalah korban, sehingga ia mendesak majelis hakim bisa lebih jelih. “Tapi kami juga memandang bahwa anak anak ini tidak hanya melakukan ini,  tetapi di saat yang bersamaan mereka juga korba, gitu ya,” katanya.

Kategori :