6. Untuk mendapatkan kartu nikah digital, pasangan suami istri dapat mengajukannya ke KUA tempat mereka menikah. Proses pengajuannya sangat mudah dan tidak dipungut biaya.
BACA JUGA:Peran Penting MCR dalam Pusat Kendali Siaran Televisi
Modern dan kemajuan dunia saat ini menjadikan apapun menjadi lebih mudah dan juga cepat, kartu nikah digital menjadi pilihan yang tepat.