Untuk dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja harus mendaftarkan diri melalui perusahaan tempatnya bekerja.
Perusahaan kemudian akan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan atas nama pekerja. Iuran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh perusahaan dan pekerja.
Pekerja yang bekerja di perusahaan dengan jumlah karyawan lebih dari 100 orang wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2% dari upah.
Pekerja yang bekerja di perusahaan dengan jumlah karyawan kurang dari 100 orang wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1% dari upah.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program asuransi sosial yang sangat penting bagi pekerja.
Program ini memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan kematian akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
BACA JUGA:OJK Jelaskan Mengenai Bursa Karbon Siap Dirilis Pekan Depan
Manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi pekerja dan keluarganya.