Cek Sekarang! Berikut Manfaat Memiliki BPJS Ketenagakerjaan

Jumat 18-08-2023,19:16 WIB
Reporter : Febriani
Editor : Gusti

JEKTVNEWS.COM - BPJS Ketenagakerjaan merupakan program asuransi sosial yang memberikan perlindungan kepada pekerja yang bekerja di perusahaan formal maupun informal. 

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan kematian akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

BACA JUGA:Merdeka! Perayaan Kemerdekaan Indonesia 2023 dan Kejadian Menarik di Dalamnya, Cek Faktanya

BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat berupa:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

2. Jaminan Kematian (JKM)

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

4. Jaminan Pensiun (JP)

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Manfaat JKK diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, baik yang terjadi di tempat kerja maupun di luar tempat kerja dalam rangka pekerjaan. 

Manfaat JKK meliputi biaya perawatan, biaya pengobatan, biaya rehabilitasi, santunan kematian, dan santunan cacat tetap.

Manfaat JKM diberikan kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Manfaat JKM meliputi santunan kematian dan santunan cacat tetap bagi anak.

BACA JUGA:Cek Segera! Fakta Seputar Perayaan Lomba Panjat Pinang di Hari Kemerdekaan Indonesia

Manfaat JHT diberikan kepada pekerja yang telah berhenti bekerja atau mencapai usia pensiun. Manfaat JHT dapat diambil dalam bentuk uang tunai atau manfaat pensiun.

Manfaat JP diberikan kepada pekerja yang telah mencapai usia pensiun. Manfaat JP diberikan dalam bentuk uang tunai setiap bulan. Juga diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Manfaat JKP meliputi uang tunai, pelatihan kerja, dan bantuan kewirausahaan.

Kategori :