Gagal Berangkatkan Jemaah, Kemenag Bekukan Izin Travel Umrah

Sabtu 12-08-2023,19:00 WIB
Editor : Ksandi

JEKTVNEWS.COM - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag membekukan izin usaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Sanksi pembekuan berlaku sejak 29 Mei 2023 untuk masa enam bulan sampai satu tahun.

Keempat PPIU itu antara lain PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya.

BACA JUGA:Telusuri Soal Zodiak, Simak 10 Situs Web Populer Cocok Buat Ramal Zodiak!

Mereka diberi sanksi karena terbukti tidak professional, lalai dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai pemberian sanksi itu sebagai kebijakan yang sangat tepat. Terlebih pembekuan izin diberlakukan setelah melalui proses kajian, analisis, pemantauan, klarifikasi langsung kepada pihak travel.

Dia juga mendukung langkah 'Law Inforcemant' Kementerian Agama tersebut sebagai upaya melakukan pelindungan hukum kepada jemaah agar tidak terulang kasus Fisrt Travel dan Abu Tour.

BACA JUGA:Alasan Cowok Remaja Suka Menonton Anime Bleach

"Pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi sebagai langkah menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umrah agar tetap kondusif," ungkap Mustolih Siradj, Sabtu (12/8).

Mustolih berharap penindakan Kemenag tidak sampai di situ. Dia mendesak ravel-travel nakal tersebut juga harus mengembalikan biaya dan memberikan kompensasi kepada Jemaah yang menjadi korban.

"Jika tidak, maka Kemenag bisa mencairkan bank garansi yang dibuat oleh travel manakala mereka melakukan proses pendaftaran yang menjadi syarat diteritkannya izin PPIU untuk diberikan kepada jemaah," tuturnya.

BACA JUGA:Alasan Cowok Remaja Suka Menonton Anime Bleach

Jika pimpinan dan para pengurus PPIU dalam masa pembekuan masih belum memiliki iktikad baik menjalankan rekomendasi Kemenag, lanjut Mustolih, perlu dipertimbangkan untuk mencabut izin secara permanen.

PPIU tersebut juga bisa dimasukkan dalam ‘black list’ tidak diberikan izin mendirikan travel baru dalam kurun waktu tertentu agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat luas.

"Jemaah juga jangan tinggal diam. Mereka berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) atau melakukan laporan ke kepolisian dengan delik pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” tandasnya.

Kategori :