JEKTVNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuturkan dari hasil verifikasi administrasi perbaikan persyaratan dokumen 10.323 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI. Total puluhan ribu calon, sebanyak 83,84 persen dinyatakan memenuhi syarat.
"Ada 83,84 persen bacaleg yang dokumen pencalonannya dinyatakan MS (memenuhi syarat)," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Minggu (6/8).
BACA JUGA:Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II-2023, Jaga Stabilitas di Tengah Tantangan
Sementara untuk bacaleg yang tidak memenuhi syarat, ada sebanyak 14,93 persen. Sedangkan 1,23 persen bacaleg dihapus dari daftar oleh parpol.
"Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93 persen bacaleg yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," tuturnya.
"1,23% bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023," lanjutnya.
BACA JUGA:Optimisme Pasar Saham Indonesia Meski IHSG Melemah Akhir Pekan Lalu
KPU masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk segera memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS hingga 6-11 Agustus 2023.
"Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS (daftar calon sementara) pada 6-11 Agustus 2023," tandasnya.