JEKTVNEWS.COM - Bareskrim Polri menerima laporan dari Tim Kuasa Hukum PDI Perjuangan terhadap dugaan tindak pidana ujaran kebencian Rocky Gerung.
Kuasa Hukum PDI Perjuangan Johannes Lumban Tobing menyampaikan walaupun diskusi dengan kepolisian cukup lama, namun laporannya sudah diterima oleh Bareskrim.
BACA JUGA:Eksplorasi Rempah-Rempah: Jejak Belanda dalam Mencari Harta Karun Alam di Indonesia
"Diskusi panjang, cukup alot. Tapi laporan kami sudah diterima," ujar Johannes, Rabu (2/8).
Kemudian, Johannes menuturkan, yang menjadi fokus dalam pelaporannya yaitu berkenaan berita bohong (hoax).
Seperti, soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap menawar-nawarkan megaproyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke China.
Dirinya juga menuturkan, keberangkatan Jokowi ke China yakni kewenangannya sebagai Presiden dalam tugas negara.
Namun, dirinya juga menepis kabar fokus pelaporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Rocky Gerung.
BACA JUGA:Penuh Kenangan, Berikut Merupakan Hal Menarik Saat Mendalami Dunia Fotografi
Alasannya, tim hukum PDI Perjuangan paham betul yang merasa dirugikan yaitu presiden harus melaporkannya secara langsung.
Untuk diketahui, dalam pelaporan ini Rocky dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946. Hal tersebut termaktub dalam laporan Polisi Nomor: LP/B/217/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 2 Agustus 2023.