Pura-Pura Bantu Korban, Polisi Ciduk Pelaku Pembobol Mesin ATM
Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando-Faisal/jektvnews.com-
JEKTVNEWS.COM - Tim Unit Reskrim Polsek Kota Baru, Jambi berhasil menangkap satu pelaku kasus pencurian atau pembobol uang nasabah di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di beberapa lokasi di Kota Jambi.
"Modusnya ganjal mesin ATM yang melibatkan sindikat lintas daerah, satu pelaku berhasil kita tangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di tempat pelariannya di Kabupaten Lampung Timur," kata Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, di Jambi Senin 8 Desember 2025.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi baru berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Juwari (38), warga Dusun Mega Kencana, Kelurahan Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Kompol Jimi, mengatakan bahwa pelaku merupakan bagian dari sindikat yang beranggotakan empat orang, dengan peran berbeda-beda saat melancarkan aksi kejahatan.
Sindikat bobol uang nasabah di mesin ATM dengan cara mengganjal kartu ATM ini berpura-pura membantu korban yang sedang melakukan transaksi. Mereka berjumlah empat orang dengan perannya masing-masing ada yang bertugas mengintip PIN ATM korban, ada yang menyiapkan ATM pengganti yang mirip dengan ATM korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi hanya mengamankan satu orang pelaku sementara tiga rekannya sudah lebih dulu tertangkap di kota lain karena kasus berbeda.
“Pelaku yang diamankan di Polsek Kota Baru ada satu orang karena pelaku lainnya sudah lebih dulu ditahan di beberapa kota lain dan mereka ini sindikat yang sudah menyiapkan ATM dari berbagai bank,” ujar Kompol Jimi.
Menurut Kompol Jimi, modus yang digunakan pelaku yakni mengganjal slot mesin ATM sehingga kartu korban tidak bisa keluar. Ketika korban panik, pelaku berpura-pura membantu lalu diam-diam menukar kartu ATM dengan kartu palsu yang sudah disiapkan.
“Ketika korban ingin menarik uang di ATM, mereka sudah mengamati jenis ATM yang digunakan dan menukarnya dengan ATM palsu. Setelah itu pelaku lain langsung menguras uang korban di gerai ATM lain,” jelasmya.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian terungkap bahwa tersangka mengaku pernah divonis dalam kasus yang sama di Surabaya, namun untuk wilayah Jambi dia mengaku baru sekali beraksi, tepatnya di kawasan Mayang Mangurai, Kota Jambi pada Senin 24 Juni 2024 dan dalam kasus itu, korban mengalami kerugian Rp20 juta yang oleh para pelaku kemudian dibagi rata.
"Saat itu korban, hendak menarik uang namun kartunya tidak bisa masuk ke mesin. Pelaku kemudian menawarkan bantuan hingga akhirnya kartu korban tertukar tanpa disadari dan beberapa menit kemudian, korban menerima notifikasi penarikan dana sebesar Rp20 juta," kata Kompol Jimmy.
Berdasarkan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Kota Baru berkoordinasi dengan Tim Tekab 308 Gajah Timur dan melakukan pengejaran ke Lampung Timur. Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Dusun Mega Kencana, Rajabasa Lama.
Saat ini pelaku tengah mendekam di jeruji besi Polsek Kota Baru dan dikenakan pasal 363 KUHPidana Tentang tindak pidana pencurian.
Sumber:
