Bripda Waldi, Pembunuh Dosen di Bungo, Dipecat dari Polri
--
JEKTVNEWS.COM,-Suasana hening mewarnai Gedung Siginjai Polda Jambi saat Komisi Kode Etik Profesi Polri membacakan putusan untuk Bripda Waldi Aldiyat.
Setelah melalui sidang selama lebih dari 12 jam, Bripda Waldi, yang sebelumnya bertugas di Seksi Propam Polres Tebo, resmi dipecat dari kepolisian dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sidang tersebut digelar di Mapolda Jambi, Jumat 7 November 2025, dipimpin langsung oleh Plt. Kabid Propam Polda Jambi AKBP Pendri Erison, dan dihadiri oleh para saksi, termasuk dokter Rumah Sakit Bhayangkara, anggota Polres Bungo dan Polres Tebo, serta adik kandung korban yang mengikuti jalannya sidang secara daring.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Priyanto, menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Bripda Waldi dikategorikan sebagai pelanggaran tercela dan tidak dapat ditoleransi dalam tubuh Polri. Dari hasil sidang, Waldi menerima putusan tersebut tanpa perlawanan, sementara proses hukum pidananya masih terus berjalan.
Diketahui, kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang dosen keperawatan bernama EY di rumahnya di Perumahan Al-Kausar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu, 1 November 2025.
Korban ditemukan setelah rekan-rekannya khawatir karena tidak masuk kerja selama dua hari dan tidak dapat dihubungi. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku pembunuhan tak lain adalah Bripda Waldi, yang diduga menjalin hubungan asmaradengan korban.
Sumber:
