Pemkot dan Pengadilan Agama Jambi Bersinergi Lindungi Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian
--
JEKTVNEWS.COM,-Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana, bersama Ketua Pengadilan Agama Kota Jambi, Saifullah Anshari, di Aula Kantor Pengadilan Agama Kota Jambi.
Maulana menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan agama guna memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan.
Menurutnya, persoalan perceraian dan pernikahan dini merupakan isu serius yang harus ditangani secara bersama-sama.
Berdasarkan data, terdapat lebih dari 1.000 perkara gugatan yang masuk ke Pengadilan Agama Jambi, dengan sebagian besar merupakan kasus perceraian. Kondisi ini berdampak langsung terhadap kesejahteraan perempuan dan anak—banyak anak yang akhirnya terbengkalai secara ekonomi maupun psikologis.
Pemerintah Kota Jambi juga akan menindaklanjuti MoU ini melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bercerai, pemerintah akan membantu pelaksanaan putusan pengadilan melalui pemotongan gaji secara langsung.
Setiap tahun, tercatat sekitar 35 ASN di Kota Jambi mengalami perceraian, dengan penyebab tertinggi adalah masalah ekonomi, termasuk pinjaman online dan judi online.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Jambi, Saifullah Anshari, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian dapat terlindungi dan terealisasi secara nyata.
Saat ini, tercatat lebih dari 1.300 perkara masuk ke Pengadilan Agama Kota Jambi, dan sekitar 1.000 di antaranya merupakan kasus perceraian.
Saifullah menambahkan, bagi PNS yang diwajibkan membayar nafkah, pemotongan gaji dilakukan langsung oleh bendahara gaji dan disalurkan ke rekening istri atau anak.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan tidak ada lagi putusan pengadilan yang berhenti di atas kertas. Hak-hak perempuan dan anak harus benar-benar terlindungi.
Sumber:
