Antrean Solar Mulai Lengang Pasca Aturan Walikota Jambi
--
JEKTVNEWS.COM,-Sejak diberlakukannya aturan baru Walikota Jambi tentang penggunaan bahan bakar minyak (BBM) solar, antrean panjang di sejumlah SPBU di Kota Jambi mulai berkurang drastis.
Penerapan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2025 tentang pengaturan penggunaan bahan bakar solar untuk kendaraan roda enam ke atas mulai menunjukkan hasil. Pantauan di lapangan di sejumlah SPBU seperti Paal 7, Paal 5, Nusa Indah, Simpang Pucuk, hingga Simpang Rimbo kini terlihat jauh lebih lengang dibandingkan biasanya.
Antrean kendaraan seperti Isuzu Panther, Kijang LGX, atau L300 yang sebelumnya kerap memadati jalur pengisian solar hingga meluber ke jalan raya, kini tidak lagi terlihat.
Pengawas SPBU Simpang Rimbo, Jurisman Saragih, menyebut sejak aturan diterapkan, antrean kendaraan menjadi lebih tertib. Pihaknya juga menjalankan ketentuan sesuai instruksi Pemkot Jambi, dimana kendaraan roda enam ke atas tanpa surat jalan dan tanpa muatan diarahkan ke SPBU lain yang telah ditunjuk pemerintah. SPBU Simpang Rimbo sendiri hanya melayani mobil penumpang dan kendaraan pengangkut sembako dengan bukti surat tugas serta muatan yang jelas.
Jurisman juga menegaskan pengisian solar hanya dilayani bagi kendaraan yang memiliki barcode sesuai jenisnya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pengisian langsung ditolak.
Sementara itu, Lurah Beliung, Bambang, yang juga tergabung dalam Satgas Pengawasan BBM, mengatakan masyarakat mulai memahami aturan baru ini. Hingga kini belum ditemukan pelanggaran atau praktik pelangsiran solar di wilayahnya.
Dengan penerapan aturan ini, antrean kendaraan di SPBU kini tidak lagi mengganggu aktivitas pedagang maupun lalu lintas sekitar.
Sumber:


