Disway Award

Menindak Pelanggaran di SPBU, Polisi Masih Tunggu SK dari Pemkot Jambi

 Menindak Pelanggaran di SPBU, Polisi Masih Tunggu SK dari Pemkot Jambi

--

JEKTVNEWS.COM,-Pemerintah Kota Jambi memberlakukan pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bagi kendaraan roda enam ke atas di beberapa SPBU dalam wilayah perkotaan Jambi. Kendaraan besar hanya diperbolehkan mengisi solar di tujuh SPBU yang telah ditentukan, yaitu SPBU Simpang Gado-Gado di Kecamatan Jambi Timur, SPBU Paal Tujuh dan Paal 10 di Kecamatan Paal Merah, SPBU Talang Bakung dan Lingkar Selatan di Kecamatan Paal Merah, SPBU Bagan Pete di Kecamatan Alam Barajo, serta SPBU Aurduri di Kecamatan Telanaipura.


Kebijakan ini diambil untuk mengatasi kemacetan panjang akibat antrean kendaraan bermuatan besar di SPBU utama dalam kota yang sering mengganggu kelancaran lalu lintas pada jam sibuk. Pemerintah Kota Jambi juga menginstruksikan agar ketujuh SPBU tersebut beroperasi 24 jam untuk melayani kebutuhan kendaraan besar.

Namun, Satlantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Wali Kota Jambi terkait tata cara penindakan bagi pelanggar kebijakan ini. Setelah SK diterima, polisi akan menentukan poin-poin mana yang dapat dikenakan tilang dan mana yang termasuk kategori pidana.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ketertiban lalu lintas di Kota Jambi dapat terjaga dengan baik dan distribusi BBM bersubsidi dapat tepat sasaran.

Sumber: