ES BATAL PESTA NARKOBA DI KAFE RIMBO BUJANG
--
JEKTVNEWS.COM,-ES, pria berusia 26 tahun asal Kabupaten Bungo, harus berurusan dengan polisi setelah rencana pesta narkoba bersama teman-temannya di sebuah kafe di Rimbo Bujang digagalkan oleh petugas.
Penangkapan bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya pesta narkoba. Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang bersama Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan.
Dalam pemeriksaan, ES mengaku datang bersama temannya dari Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang. Mereka bahkan telah memesan perempuan untuk menemani mereka. Namun sebelum pesta dimulai, polisi keburu datang dan memeriksa ES. Sementara teman-temannya berhasil kabur.
Plt Kasi Humas Polres Tebo, IPDA Ardimal Hagia, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,92 gram, setengah butir pil ekstasi (ineks) yang telah dihancurkan, serta uang tunai sebesar 950 ribu rupiah.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara.
Sumber:


