Digugat 5 Triliun oleh Panji Gumilang, Mahfud MD : Itu Urusan Kecil

Digugat 5 Triliun oleh Panji Gumilang, Mahfud MD : Itu Urusan Kecil

Menko Polhukam Mahfud MD-polkam-

JEKTVNEWS.COM - Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD memberikan tanggapannya mengenai gugatan 5 triliun yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ujar Mahfud MD dalam keterangan resminya, Jumat (21/7).

BACA JUGA:Butuh Uang? Pinjaman Online Solusinya, Berikut Teknik Pengajuan Pinjaman Legal

Dirinya mengatakan proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang akan terus berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," ujarnya.

BACA JUGA:Soal Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Kapolri Katakan Bareskrim Polri Masih Melengkapi Sejumlah Alat Bukti

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Panji juga turut menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kedua gugatan Panji Gumilang tersebut telah teregistrasi di PN Jakpus. Adapun gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD teregistrasi dengan nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst. Sementara gugatan Panji terhadap MUI teregistrasi dengan nomor 415/pdt.g/2023/pn jkt pst.

Sumber: